Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
299/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst NEVERTITI ERWINDA EMRAN, SH DEDI SUPRIADI SAPUTRO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 299/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-302/M.1.10/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NEVERTITI ERWINDA EMRAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDI SUPRIADI SAPUTRO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Description: logo.png

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI  DKI JAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B-XII No.5 Kemayoran Jakarta Pusat 10720

Telp/Fax. 6545046 / www.kejari.jakpus.go.id

           

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

                        SOP FORM – 08

 

SURAT  DAKWAAN

REG.PERK.NO. :  PDM-  122  /M.1.10/ 05/2024

 

1.   IDENTITAS TERDAKWA   :       

      Nama Lengkap              :     DEDI SUPRIADI SAPUTRO

      Tempat Lahir                  :     Jakarta

      Umur/Tgl. Lahir              :     34 Tahun / 27 Desember 1989

      Jenis Kelamin                :     Laki-laki

      Kewarganegaraan         :     Indonesia

      Tempat Tinggal              :     Jl. Rawa Sari Timur I Dalam Rt.011 Rw.002 Kel. Cempaka Putih Timur Kec. Cempaka Putih Jakarta Pusat

      A g a m a                       :     Islam

      Pekerjaan                       :     Belum bekerja

      Pendidikan                     :     SMP

 

2.   PENAHANAN :

Tingkat Penyidikan :

  • Terdakwa ditahan oleh Penyidik Polri dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 27 Februari 2024 s/d tanggal 17 Maret 2024;
  • Perpanjangan penahanan oleh Kejari Jakarta Pusat sejak tanggal 18 Maret 2024 s/d tanggal 26 April 2024;
  • Perpanjangan penahanan oleh PN Jakarta Pusat sejak tanggal 27 April 2024 s/d 26   Mei 2024;

 

Tingkat Penuntutan :

  •  Terdakwa ditahan oleh Jaksa PU dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 06 Mei  2024 s/d 25 Mei 2024;

 

3.   DAKWAAN :

PRIMAIR :

--------- Bahwa ia terdakwa DEDI SUPRIADI SAPUTRO, pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekitar pukul 13.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Kampung Rawa Sawah Rw.006 Kel. Kampung Rawa Kec. Johar Baru Jakarta Pusat, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 (satu) yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. Adapun perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai   berikut :

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 terdakwa menghubungi GALIH alias ROY alias CING JALI (DPO) dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone merk Samsung type Galay A03 warna biru simcard 085219684903 dan membeli narkotika jenis sabu sebanyak 50 (lima puluh) gram dengan harga per 1 (satu) gram sebesar Rp.950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian sekitar pukul 13.00 Wib terdakwa dan GALIH alias ROY alias CING JALI (DPO) sepakat bertemu di Jl. Kampung Rawa Sawah Rw.006 Kel. Kampung Rawa Kec. Johar Baru Jakarta Pusat, selanjutnya 50 (lima puluh) gram diantar orang suruhan GALIH alias ROY alias CING JALI (DPO) yang terdakwa tidak kenal. Bahwa pada saat terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut, pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 terdakwa mendapatkan perintah dari GALIH alias ROY alias CING JALI (DPO) untuk menyerahkan sebanyak 20 (dua puluh) gram di berikan ke seseorang bernama IYEK (dpo) ke daerah Cempaka Putih Jakarta Pusat, sedangkan sisanya sebanyak 30 (tiga puluh) gram terdakwa rencan dijual sendiri secara eceran. Kemudian narkotika jenis sabu sebagian dijual kepada AMBON RK (DPO), ke AMANK (DPO), ke SLMI (DPO), ke CMONK (DPO), ke DOBLANK (DPO), ke RKO (DPO), ke LBOY (DPO) sehingga terdakwa mendapatk uang hasil penjualan sebanyak Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah) dan terdakwa langsung disetor kepada GALIH alias ROY alias CING JALI (DPO) melalui setor tunai melalui ATM BCA.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekitar pukul 03.00 Wib terdakwa sedang berada di Jl. Rawa Sari Timur I Dalam Rt.011 Rw.002 Kel. Cempaka Putih Timur Kec. Cempaka Putih Jakarta Pusat, selanjutnya saksi LAMHOT MT. SIAGIAN. SH, saksi  MUHAMAD TAUHID, dan saksi DANNY ALFIAN (ketiganya anggota Polri) yang sebelumnya mendapat informasi bahwa terdakwa sering menjual narkotika jenis sabu, kemudian melakuan penangkapan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti narkotika berupa 1 (satu) bungkus bekas rokok gudang garam didalamnya berisi 1 (satu) plastik klip bening ukuran sedang didalamnya berisi 3 (tiga) plastik klip bening ukuran sedang masing-masing didalamnya berisi kristal putih diduga narkotika jenia sabu di bawah kasur dan 1 (satu) bungkus bekas rokok gudang garam didalamnya berisi 1 (satu) plastik klip bening ukuran kecil didalamnya berisi 6 (enam) plastik klip bening ukuran kecil masing-masing didalamnya berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu di kantung celana sebelah kiri depan yang terdakwa pakai, 1 (satu) unit handphone merk Samsung type Galay A03 warna biru simcard 085219684903 yang terdakwa gunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi jual beli narkotika dan 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam untuk menimbang berat paketan narkotika jenis sabu serta 1 (satu) sendok terbuat dari sedotan plastik warna hitam untuk menyendok sabu ke kemasan plastik klip. Selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya diserahkan ke Polsek Metro Johar Baru Jakarta Pusat untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari GALIH alias ROY alias CING JALI (dpo) sejak bulan Januari 2024 sebanyak 5 (lima) gram, yang kedua pertengahan bulan Januari 2024 sebanyak 10 (sepuluh) gram lalu yang ketiga pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekitar pukul 13.00 Wib di Jl. Kampung Rawa Sawah Rw.006 Kel. Kampung Rawa Kec. Johar Baru Jakarta sebanyak 50 (lima puluh) gram. Bahwa terdakwa berhasil menjual narkotika jenis sabu per 1 (satu) gram akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa didalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari Menteri Kesehatan RI dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun untuk pengobatan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Mabes Polri No. Lab : 1099 /NNF/2024 Tanggal 18 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa : Triwiastuti, S.Si, Apt. telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukt
  • 1 (satu) bungkus bekas rokok “Gudang Garam” berisi 2 (dua) bungkus plastik klip ukuran kecil berisi 6 (enam) bungkus plastik klip bening berukuran kecil masing-masing berisikan didalamnya berisi kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,6134 gram
  • 1 (satu) bungkus bekas rokok “Gudang Garam” berisi 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisi 3 (tiga) bungkus plastik klip bening berukuran sedang masing-masing berisikan didalamnya berisi kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 12,8474 gram.

dengan hasil pemeriksaan adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

--------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------

 

SUBSIDAIR :

--------- Bahwa ia terdakwa DEDI SUPRIADI SAPUTRO, pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekitar pukul 03.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Rawa Sari Timur I Dalam Rt.011 Rw.002 Kel. Cempaka Putih Timur Kec. Cempaka Putih Jakarta Pusat, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tanpa hak atau melawan hukum menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 (satu) beratnya melebihi 5 (lima) gram. Adapun perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekitar pukul 03.00 Wib terdakwa sedang berada di Jl. Rawa Sari Timur I Dalam Rt.011 Rw.002 Kel. Cempaka Putih Timur Kec. Cempaka Putih Jakarta Pusat, selanjutnya saksi LAMHOT MT. SIAGIAN. SH, saksi  MUHAMAD TAUHID, dan saksi DANNY ALFIAN (ketiganya anggota Polri) yang sebelumnya mendapat informasi bahwa terdakwa sering menjual narkotika jenis sabu, kemudian melakuan penangkapan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti narkotika berupa 1 (satu) bungkus bekas rokok gudang garam didalamnya berisi 1 (satu) plastik klip bening ukuran sedang didalamnya berisi 3 (tiga) plastik klip bening ukuran sedang masing-masing didalamnya berisi kristal putih diduga narkotika jenia sabu di bawah kasur dan 1 (satu) bungkus bekas rokok gudang garam didalamnya berisi 1 (satu) plastik klip bening ukuran kecil didalamnya berisi 6 (enam) plastik klip bening ukuran kecil masing-masing didalamnya berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu di kantung celana sebelah kiri depan yang terdakwa pakai, 1 (satu) unit handphone merk Samsung type Galay A03 warna biru simcard 085219684903 dan 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam untuk menimbang berat paketan narkotika jenis sabu serta 1 (satu) sendok terbuat dari sedotan plastik warna hitam untuk menyendok sabu ke kemasan plastik klip. Selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya diserahkan ke Polsek Metro Johar Baru Jakarta Pusat untuk proses lebih lanjut
  • Bahwa terdakwa didalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari Menteri Kesehatan RI dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun untuk pengobatan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Mabes Polri No. Lab : 1099 /NNF/2024 Tanggal 18 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa : Triwiastuti, S.Si, Apt. telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukt
  • 1 (satu) bungkus bekas rokok “Gudang Garam” berisi 2 (dua) bungkus plastik klip ukuran kecil berisi 6 (enam) bungkus plastik klip bening berukuran kecil masing-masing berisikan didalamnya berisi kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,6134 gram
  • 1 (satu) bungkus bekas rokok “Gudang Garam” berisi 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisi 3 (tiga) bungkus plastik klip bening berukuran sedang masing-masing berisikan didalamnya berisi kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 12,8474 gram.

dengan hasil pemeriksaan adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

-------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------

 

Jakarta,  06   Mei 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

NEVERTITI ERWINDA EMRAN, SH

Jaksa Pratama

Nip. 19891108 201403 2 001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya