Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/Pdt.G.S/2018/PN Jkt.Pst PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk. Kantor Cabang Kemayoran, Unit Sumur Batu 1.Jefri H. Panggabean
2.Robiani Megi Astuti
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Mei 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 41/Pdt.G.S/2018/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 22 Mei 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk. Kantor Cabang Kemayoran, Unit Sumur Batu
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Jefri H. Panggabean
2Robiani Megi Astuti
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 15.720.600,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika dan sekaligus tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp.15.720.600 ,- (lima belas juta tujuh ratus dua puluh enam ratus rupiah).
  4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek berupa Kendaraan dengan kendaraan roda empat (Mobil) Minibus Merk Isuzu bukti kepemilikan BPKB  No.9224340 G an norman purba;
  5. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan apabila  Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya, yaitu:

berupa Kendaraan dengan kendaraan roda empat (Mobil) Minibus Merk Isuzu bukti kepemilikan BPKB A No. 9224340 G an norman purba,; melalui lelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang  Tergugat;

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak