Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
655/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst | DARU IQBAL MURSID, SH.,M.H | 2.JUNAIDI 3.AGUNG RIYADI NUR HIDAYAT 4.MUHAMAD RYAN 5.WAHYUDIN als PANJUL |
Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 01 Okt. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 655/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 01 Okt. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-660/M.1.10/Eoh.2/09/2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat
SURAT DAKWAAN NO. REG. PERKARA: PDM- 213 /M.1.10/Eoh.2/09/2024
Terdakwa I
Terdakwa II
Terdakwa III
Terdakwa IV
Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III
Terdakwa IV
------- Bahwa terdakwa I JUNAIDI, bersama-sama dengan Terdakwa II AGUNG RIYADI NUR HIDAYAT, terdakwa III MUHAMAD RYAN, dan terdakwa IV WAHYUDIN Alias PANJUL pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekitar pukul 08.20 Wib, atau setidak-tidaknya pada bulan Juli 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di sekitar Lapangan Hoki Unit Basket dan Aneka Lapangan Kawasan Glora Bung Karno Senayan, Jalan Gerbang Pemuda, Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------
Selanjutnya pada sekitar pukul 08.20 WIB, Para Terdakwa tiba di Lapangan Hoki Unit Basket dan Aneka Lapangan Kawasan Glora Bung Karno Senayan yang beralamat di Jalan Gerbang Pemuda, Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, lalu Para Terdakwa melihat 01 (Satu) unit Synthetic Turf Tipe Sportchamp SC 2 dalam posisi terparkir di sekitar Lapangan Hoki Unit Basket dan Aneka Lapangan Kawasan Glora Bung Karno Senayan. Kemudian Terdakwa I menyerahkan surat perintah palsu berupa tulisan pada selembar kertas yang bertuliskan “Pak Mafud, Di Bawa Gudang Pengelola GBK” kepada saksi Tubagus Pribadi (security Komplek Glora Bung Karno Senayan), sehingga saksi Tubagus Pribadi mengizinkan Para Terdakwa untuk mengambil 01 (Satu) unit Synthetic Turf Tipe Sportchamp SC 2, dikarenakan mengira Para Terdakwa diperintahkan oleh saksi Mahfudin. Setelah itu Para Terdakwa langsung mengambil 01 (Satu) unit Synthetic Turf Tipe Sportchamp SC 2 tanpa seizin dari pihak Pusat Pengelolaan Komplek Glora Bung Karno (PPK GBK) selaku yang berhak dengan cara Terdakwa II, Terdakwa III, dan Terdakwa IV mendorong 01 (Satu) unit Synthetic Turf Tipe Sportchamp SC 2 ke arah 01 (Satu) unit kendaraan truk No. Polisi B 9438 OT warna kuning, lalu mengikat 01 (Satu) unit Synthetic Turf Tipe Sportchamp SC 2 ke bagian belakang 01 (Satu) unit kendaraan truk No. Polisi B 9438 OT warna kuning dengan menggunakan tali. Kemudian Para Terdakwa langsung pergi membawa 01 (Satu) unit Synthetic Turf Tipe Sportchamp SC 2 dengan cara menarik 01 (Satu) unit Synthetic Turf Tipe Sportchamp SC 2 dengan menggunakan 01 (Satu) unit kendaraan truk No. Polisi B 9438 OT warna kuning yang dikendarai oleh Terdakwa II, menuju ke lapak barang bekas yang dikelola oleh Terdakwa I yang beralamat di Jalan Jati Bunder Kelurahan Kebon Melati Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat. Setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II memotong 01 (Satu) unit Synthetic Turf Tipe Sportchamp SC 2 menjadi beberapa bagian, untuk selanjutnya menjual potongan besi 01 (Satu) unit Synthetic Turf Tipe Sportchamp SC 2 ke pabrik peleburan yang berada di daerah Balaraja Kabupaten Tanggerang. Adapun uang hasil penjualan potongan besi 01 (Satu) unit Synthetic Turf Tipe Sportchamp SC 2 akan Para Terdakwa pergunakan untuk kepentingan dan keperluan pribadi Para Terdakwa.
------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------
Jakarta, 25 September 2024 PENUNTUT UMUM,
DARU IQBAL MURSID, S.H., M.H. AJUN JAKSA NIP. 19930906 201902 1 007
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |