Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Penundaan Pembayaran Kewajiban Pembayaran Utang yang diajukan oleh Para Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU;
- Menyatakan Termohon PKPU berada dalam Penundaan Pembayaran Kewajiban Pembayaran Utang dengan segala akibat hukumnya;
- Menetapkan Penundaan Pembayaran Kewajiban Pembayaran Utang Sementara terhadap Termohon PKPU paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak putusan perkara Penundaan Pembayaran Kewajiban Pembayaran Utang a quo diucapkan;
- Menunjuk Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Pembayaran Kewajiban Pembayaran Utang terhadap Termohon PKPU;
- Menunjuk dan mengangkat Joshi Mayer, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-210 AH.04.05-2022, tertanggal 8 September 2022, berkantor di Sudirman 7.8, Tower Level 16 Unit 1&2, Jl. Jenderal Sudirman 7-8, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 10220 , selaku Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Termohon PKPU; dan
- Membebankan seluruh biaya perkara kepada Termohon PKPU
|