Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
133/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst Christian Adytya Setiawan PT. Centralindo Perkasa International Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 133/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 21 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Christian Adytya Setiawan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sean MatthewChristian Adytya Setiawan
Tergugat
NoNama
1PT. Centralindo Perkasa International
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum antara Penggugat dan Tergugat telah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja sejak putusan ini dibacakan;
  3. Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat dengan alasan PHK Tanpa Kesalahan;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar atas Uang Pesangon Senilai Rp. 251.633.700,- (Dua Ratus Lima Puluh Satu Juta Enam Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Rupiah) kepada Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar atas Uang Penghargaan Masa Kerja Senilai Rp. 111.837.200,- (Seratus Lima Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Rupiah) kepada Penggugat;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar atas Upah Proses Senilai Rp. 83.877.900,- (Delapan Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Sembilan Ratus Rupiah) kepada Penggugat;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar atas pembayaran kekurangan upah atas kewajiban yang belum dibayarkan Tergugat senilai Rp. 47.873.650 (Empat Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Lima Puluh Rupiah) kepada Penggugat;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.

 

SUBSIDER

ATAU   :          Apabila Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak