Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon
- Menetapkan dan memberi ijin kepada pemohon untuk mengganti anak kandung pemohon, pada kutipan akta kelahiran nomor 3171-LT26012018-0011, tanggal 26 Januari 2018, yang dikeluarkan oleh Suku Dinas dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat,yang semula tercatat pada akta anak pemohon, bernama Habibie Putra Sulaiman diganti nama menjadi Muhammad Habibie Putra Satria
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan tentang pencatatan pergantian nama Anak pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat
- Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku
|