Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
73/Pid.B/2022/PN Jkt.Pst | 1.ANDRI SAPUTRA, SH 2.DANANG DERMAWAN,SH.MH |
AI PITA alias PIPI. | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Penuntutan
- Putusan
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 133
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 27 Jan. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
Nomor Perkara | 73/Pid.B/2022/PN Jkt.Pst | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 27 Jan. 2022 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-74/M.1.10/Epp.2/01/2022 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA : -----Bahwa terdakwa AI PITA alias PIPI sejak bulan April 2021 sampai bulan Nopember 2021 atau setidak-tidaknya dalam kurun tahun 2021 bertempat di kantor PT.HSF (Have Some Fun) Visual Internusa Jl.Pangkalan Asem Raya No.37-B Johar Baru Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut yaitu dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu berupa uang seluruhnya sebesar Rp.195.000.000,-(satu miliar seratus sembilan puluh lima ratus juta rupiah) yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yaitu milik PT.HSF (Have Some Fun) Visual Internusa (saksi DEFANTRI KURNIAWAN dan saksi WINDA NOPITASARI), tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapat upah untuk itu, --Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 Jo Pasal 64 ayat (1) K.U.H.Pidana. ATAU KEDUA : -----Bahwa terdakwa AI PITA alias PIPI sejak bulan April 2021 sampai bulan Nopember 2021 atau setidak-tidaknya dalam kurun tahun 2021 bertempat di kantor PT.HSF (Have Some Fun) Visual Internusa Jl.Pangkalan Asem Raya No.37-B Johar Baru Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut yaitu dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu berupa uang seluruhnya sebesar Rp.195.000.000,-(satu miliar seratus sembilan puluh lima ratus juta rupiah) yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yaitu milik saksi DEFANTRI KURNIAWAN dan saksi WINDA NOPITASARI, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, --Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Jo Pasal 64 ayat (1) K.U.H.Pidana. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |