Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
73/Pid.B/2022/PN Jkt.Pst 1.ANDRI SAPUTRA, SH
2.DANANG DERMAWAN,SH.MH
AI PITA alias PIPI. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 73/Pid.B/2022/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 27 Jan. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-74/M.1.10/Epp.2/01/2022
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRI SAPUTRA, SH
2DANANG DERMAWAN,SH.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AI PITA alias PIPI.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

-----Bahwa terdakwa AI PITA alias PIPI sejak bulan April 2021 sampai bulan Nopember 2021 atau setidak-tidaknya dalam kurun tahun 2021 bertempat di kantor PT.HSF (Have Some Fun) Visual Internusa Jl.Pangkalan Asem Raya No.37-B Johar Baru Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut yaitu dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu berupa uang seluruhnya sebesar Rp.195.000.000,-(satu miliar seratus sembilan puluh lima ratus juta rupiah) yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yaitu milik PT.HSF (Have Some Fun) Visual Internusa (saksi DEFANTRI KURNIAWAN dan saksi WINDA NOPITASARI), tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada

hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapat upah untuk itu,

--Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 Jo Pasal 64 ayat (1) K.U.H.Pidana.

ATAU KEDUA :

-----Bahwa terdakwa AI PITA alias PIPI sejak bulan April 2021 sampai bulan Nopember 2021 atau setidak-tidaknya dalam kurun tahun 2021 bertempat di kantor PT.HSF (Have Some Fun) Visual Internusa Jl.Pangkalan Asem Raya No.37-B Johar Baru Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut yaitu dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu berupa uang seluruhnya sebesar Rp.195.000.000,-(satu miliar seratus sembilan puluh lima ratus juta rupiah) yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yaitu milik saksi DEFANTRI KURNIAWAN dan saksi WINDA NOPITASARI, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan,

--Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Jo Pasal 64 ayat (1) K.U.H.Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya