Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst PT DUPAN ANUGERAH LESTARI 1.PT CIPTAMAS BUMISELARAS
2.PT CITRALOKA BUMI BEGAWAN
3.PT BANGUNSAWIT JAYASUBUR
4.PT PAHALASAWIT TUMBUHSEJAHTERA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 8/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 13 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT DUPAN ANUGERAH LESTARI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Kartika RahmawatiPT DUPAN ANUGERAH LESTARI
Termohon
NoNama
1PT CIPTAMAS BUMISELARAS
2PT CITRALOKA BUMI BEGAWAN
3PT BANGUNSAWIT JAYASUBUR
4PT PAHALASAWIT TUMBUHSEJAHTERA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PKPU yang diajukan oleh PEMOHON PKPU/PT DUPAN ANUGERAH LESTARI untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan :
  • TERMOHON PKPU I / PT CIPTAMAS BUMISELARAS, suatu Perseroan Terbatas yang berkedudukan hukum di Jakarta, beralamat di Plaza Asia Office Tower Lt. 12, Zona C, Jl. Jend. Sudirman Kav. 59, berdasarkan data Ditjen AHU Kumham RI dan/atau berlokasi kegiatan usaha di Jl. Lintas Barat Sumatera, Desa Ulak Pandan, Kec. Nasal, Kab. Kaur, Bintuhan – Bengkulu Selatan;
  • TERMOHON PKPU II / PT CITRALOKA BUMI BEGAWAN, suatu Perseroan Terbatas yang berkedudukan hukum di Jakarta, beralamat di Plaza Asia Office Tower Lt. 12, Zona C, Jl. Jend. Sudirman Kav. 59, berdasarkan data Ditjen AHU Kumham RI dan/atau berlokasi kegiatan usaha di Kebun Karang Jaya, Desa Karang Jaya, Kel. Suka Raja, Kec. Karang Jaya, Kab. Musi Rawas – Sumatera Selatan;
  • TERMOHON PKPU III / PT BANGUNSAWIT JAYASUBUR, suatu Perseroan Terbatas yang berkedudukan hukum di Jakarta, beralamat di Plaza Asia Office Tower Lt. 12, Zona C, Jl. Jend. Sudirman Kav. 59, berdasarkan data Ditjen AHU Kumham RI dan/atau berlokasi kegiatan usaha di Kebun Karang Jaya, Desa Karang Jaya, Kelurahan Suka Raja, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan; dan
  • TERMOHON PKPU IV / PT PAHALASAWIT TUMBUHSEJAHTERA, suatu Perseroan Terbatas yang berkedudukan hukum di Jakarta, beralamat di Plaza Asia Office Tower Lt. 12, Zona C, Jl. Jend. Sudirman Kav. 59, berdasarkan data Ditjen AHU Kumham RI dan/atau berlokasi kegiatan usaha di Lakitan Estate, Trans SP 6, Desa Mekar Sari, Kecamatan Muara Keling, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan

berada dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara untuk selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara ini diucapkan;

  1. Menunjuk seorang Hakim Niaga yang saat ini bertugas di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk bertindak sebagai Hakim Pengawas dalam proses Penundaaan Kewajiban Pembayaran Utang TERMOHON PKPU I, II, III dan IV;
  2. Menunjuk dan mengangkat Saudara:
  • FATHONI, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Pendaftaran Nomor AHU-39.AH.04.05-2024, tanggal 07 Mei 2024 yang beralamat di Perkantoran Buncit Mas Blok AA-8 Jalan Kemang Utara 9 No. 35 Duren Tiga, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Selatan;
  • AYATULLAH, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Pendaftaran Nomor AHU-332 AH.04.03-2021 tertanggal 3 Mei 2021 yang beralamat di Rukan The Walk Unit 6, Lantai 3, Jakarta Garden City, Jl. Raya Cakung Cilincing KM. 05, Cakung Timur, Cakung, Jakarta Timur 13960;
  • WILDAN SAIFULLAH, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Pendaftaran Nomor AHU-27 AH.04.05-2023 tertanggal 03 Maret 2023 yang beralamat di KEBAYORAN ICON OFFICE LANTAI 5, Jl. Ciledug Raya, No. 35, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12230;
  • A. SYAFRULLAH ALAMSYAH, S.H., M.Kn., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Pendaftaran Nomor AHU-412 AH.04.03-2021, tanggal 28 Juni 2021, yang beralamat di Bellagio Boutique Mall, Unit Office UG-05, Kawasan Antara Bangsa Mega Kuningan Setiabudi, Jakarta Selatan;
  • M. YUSUF SYAMSUDDIN, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Pendaftaran Nomor AHU.- 170 AH.04.03-2020 tertanggal 19 Februari 2020 yang beralamat di Mustika Building, 4th Floor, Suite 415, Jl. Mampang Raya Kav. 71-73, Jakarta Selatan 12790;
  • HASBI SETIAWAN, S.H., M.Kn., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Pendaftaran Nomor AHU-92.AH.04.06-2023, tanggal 30 Mei 2023, yang beralamat di Nagamas Building, Lt. 1, Room 102, Pusat Niaga Duta Mas (ITC) Fatmawati, Blok A1, No. 14-16, Jl. RS. Fatmawati, No. 39, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12150;

bersama-sama untuk bertindak sebagai Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang TERMOHON PKPU I, II, III dan IV, serta sebagai Tim Kurator apabila nantinya TERMOHON PKPU I, II, III dan IV dinyatakan Pailit;

  1. Memerintahkan Pengurus untuk memanggil TERMOHON PKPU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan selambat-lambatnya pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara ini diucapkan;
  2. Menyatakan bahwa biaya PKPU dan imbalan jasa Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ini berakhir;
  3. Menangguhkan untuk menetapkan biaya perkara sampai Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ini berakhir;

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak