Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
18/Pid.Pra/2019/PN Jkt.Pst TITIAN WILARAS OTORITAS JASA KEUANGAN Cq.Direktur Penyidikan Sektor Jasa Keuangan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Des. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 18/Pid.Pra/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 02 Des. 2019
Nomor Surat 18/pid.pra/2019/pn jkt pst
Pemohon
NoNama
1TITIAN WILARAS
Termohon
NoNama
1OTORITAS JASA KEUANGAN Cq.Direktur Penyidikan Sektor Jasa Keuangan
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan Penyidikan terhadap Pemohon atas dugaan tindak pidana Perbankan sebagaimana dimaksud dalam Laporan Kejadian Tindak Pidana sektor jasa keuangan nomor LKTP-SJK/16/VIII/2019/DPJK tertanggal 09 Agustus 2019 dan Surat Perintah Penyidikan nomor: SPRINDIK/17/VIII/2019/DPJK tertanggal 15 Agustus 2019 adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum, serta menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3), sesuai ketentuan hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
  3. Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait dugaan tindak pidana Perbankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50A Undang-undang Nomor 10 Tentang Perubahan Atas Undang Undang No 7 Tahun Tahun 1992 Tentang Perbankan adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat ;
  4. Menyatakan bukti pengembalian pinjaman dana yang dikembalikan oleh Pemohon tersebut adalah SAH dan bukan merupakan  perbuatan tindak pidana Perbankan.
  5. Menyatakan TIDAK SAH segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon setelah Putusan Praperadilan ini;
  6. Menyatakan status Pemohon sebagai Tersangka adalah TIDAK SAH dan Cacat Yuridis;
  7. Memerintahkan Termohon untuk mematuhi dan melaksanakan Putusan tersebut;
  8. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya