Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
356/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jkt.Pst RAHMAT 1.Drs. H. JOHNY HARD JOJO, Msi
2.Drs. H. HARIYANTO AK.,MM.,
3.Drs. H. ZAINUL AKBAR
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 356/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 11 Nov. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RAHMAT
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Drs. H. JOHNY HARD JOJO, Msi
2Drs. H. HARIYANTO AK.,MM.,
3Drs. H. ZAINUL AKBAR
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menyatakan dan Memperhatikan Meneliti dalam putusan pertama dan terahir PutusanPengadilan Negeri Jakarta Timur, No:228/PDT,G/2014/PN/JKT,TIM.dan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta pusat Nomer :189/PDT/2015 /PT/DKI 2015,Berikut Putusan Mahkamah Agung Republik  Indonesia ,Reg Nomer ;2648 /K/PDT/2015,10 Nomer : 228/pdt,g/2014,PN Jkt Tim.
  2. Berdasarkan Undang -undang yang berlaku, Di Negara ke Satuan Republik Indonesia maka dasar putusan di atas tersebut Ketua Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Menyatakan Berwenang Mengadili memeriksa dan Memutus perkara ini Berdasarkan Alat bukti,
  3. Yang Mulia  Ketua Majelis untuk menyegerahkan kepada para Tergugat untuk Membayar uang hak masa kerja selama 13 tahun,secara Tunai,dan sekali gus. Sebesar  Rp.145.000.000

pengugat mohon  kepada Yang Mulia  Ketua Majelis Hakim Memberikan keputusan yang seadil- adilnya ( ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya