Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
276/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst EPASUSANTI 1.PT.BANK MANDIRI(Persero)Tbk
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
3.AL FAJRI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 276/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 16 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EPASUSANTI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHARDI SIREGAR SHEPASUSANTI
Tergugat
NoNama
1PT.BANK MANDIRI(Persero)Tbk
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
3AL FAJRI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pertanahan Kota Adminitrasi Jakarta Pusat
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2.  Menyatakan Tergugat I, II, dan III telah melakukan perbuatan melawan hukum.

3. Membatalkan semua isi perjanjian kredit Modal Kerja, akta hak tanggungan yang telah dibuat dan ditanda tangani oleh Penggugat dan Tergugat I, II,  dan III.

 

..dst

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak