Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
38/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN Niaga Jkt.Pst PT KONSULTAN KARYA SEJAHTERA PT PINTAR BELANJA INDONESIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Pernyataan Pailit
Nomor Perkara 38/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 23 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT KONSULTAN KARYA SEJAHTERA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Dendi, S.H., M.H.PT KONSULTAN KARYA SEJAHTERA
Termohon
NoNama
1PT PINTAR BELANJA INDONESIA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pernyataan Pailit yang diajukan oleh PEMOHON PAILIT terhadap TERMOHON PAILIT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERMOHON PAILIT/PT Pintar Belanja Indonesia dalam keadaan PAILIT dengan segala akibat hukumnya;
  3. Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari lingkungan Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1A Khusus untuk mengawasi proses Kepailitan;
  4. Menunjuk dan mengangkat:
    NUR FARID, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-427 AH.04.03-2021 tertanggal 28 Juni 2021, yang saat ini beralamat kantor di Jalan Bangka Raya No. 43, RT 11/RW 11, Pelamampang, Kota Jakarta Selatan 12720;
    Sebagai Kurator dalam proses kepailitan terhadap Termohon Pailit/PT. Pintar Belanja Indonesia;
  5. Membebankan seluruh biaya perkara kepada TERMOHON PAILIT;

Atau Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo et Bono);

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak