Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU (Rony Tedy).
- Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap Termohon PKPU (Rony Tedy), untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan.
- Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU (Rony Tedy).
- Menunjuk dan mengangkat:
- Saudara Anthony L.P. Hutapea, S.H., selaku Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU.14 AH.04.06-2022, tanggal 23 Maret 2022, berkantor di Anthony LP Hutapea & Associates Law Firm, dengan alamat Springhill Office Tower Lantai 9, Unit E, Jl. Benyamin Suaeb, Blok D6, Ruas D7, Jakarta Utara, 14410.
- Saudari Fitri Safitri, S.H., selaku Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-156 AH.04.03-2021, tanggal 12 Maret 2021, berkantor di The H Tower 15th, Suite B-1, Jalan H.R. Rasuna Said Kav. 20, Kuningan, Jakarta Selatan 12940.
- Saudara Sony El Mars, S.H., selaku Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-78.AH.04.06-2024 tanggal 04 April 2024, berkantor di Siregar Setiawan Manalu Partnership, dengan alamat Sahid Sudirman Center Lantai 17 Suite C, Jl. Jenderal Sudirman No. 86, Jakarta, 10220
selaku Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU (Rony Tedy).
- Menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan Hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara a quo diucapkan.
- Memerintahkan Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU (Rony Tedy) serta Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam Sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara a quo diucapkan.
- Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir.
- Menangguhkan biaya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini, sampai dengan PKPU dinyatakan berakhir.
|