Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2019/PN Jkt.Pst PT. JTrust Olympindo Multi Finance Diding Sudirman S. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mar. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 28 Feb. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. JTrust Olympindo Multi Finance
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Diding Sudirman S.
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 157.291.750,00
Petitum
  1. DALAM PUTUSAN SITA JAMINAN
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Sita Jaminan yang diajukan oleh PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diajukan oleh PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  1. DALAM POKOK PERKARA
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi/Ingkar Janji kepada PENGGUGAT;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk melaksanakan Prestasinya kepada PENGGUGAT berdasarkan Perjanjian Pembiayaan  secara seketika dan sekaligus;
  4. Menghukum TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar kepada PENGGUGAT seketika dan sekaligus kerugian akibat TERGUGAT yang tidak bersedia memenuhi kewajibannya berdasarkan Angka 2 juncto Angka 3 juncto Pasal 2 ayat 4 juncto Pasal 4 huruf a Perjanjian Pembiayaan hingga didaftarkannya Gugatan ini, dengan rincian sebagai berikut

 Sisa Hutang                                : Rp. 119.350.000,-

(s/d tanggal  28/02/2019)         : Rp.   37.941.750,-

TOTAL YANG HARUS DIBAYARKAN: Rp. 157.291.750,-

(seratus lima puluh tujuh juta dua ratus Sembilan puluh satu ribu tujuh ratus lima puluh rupiah)[RW1] 

  1. Menyatakan sah dan berharga atas Sita Jaminan terhadap atas 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan Honda/Brio/New Brio Sport 1.3 E,  Warna Abu Abu Muda Metalik, Nomor Rangka MRHDD2860DP410361, Nomor Mesin L13Z52200545 Nomor Polisi B 282 VNI sebagaimana tertera di dalam Sertifikat Fidusia Nomor W10.00621117.AH.05.01 tertanggal 21 Desember 2016 serta tanah dan/atau bangunan yang berlokasi di di Jalan Kepu Dalam GG V NO 13, Rt 012, Rw 003, Kelurahan Kemayoran, Kecamatan Kemayoran, Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta;
  2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) per hari atas keterlambatan TERGUGAT melaksanakan isi Putusan terhitung sejak didaftarkannya Gugatan ini;
  3. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu atau secara serta-merta (Uitvoerbaar bij Voorraad), meskipun ada verzet, banding, maupun kasasi atau perlawanan terhadapnya;
  4. Menghukum TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara;
 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak