Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT
Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERKARA :PDM –312/M.1.10/9/2024
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama lengkap
|
:
|
Indra Kusuma Atmaja Als Boneng
|
Tempat Lahir
|
:
|
Sukabumi
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
tahun / 17 Juni 1990
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
- Jalan Pemuda I No.5C Rt.003/002 Kelurahan Rawamangun Kecamatan Pulo Gadung Jakarta Timur
- Jalan Letjend Suprapto Rt.012/004 Kelurahan Cempaka Baru Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Driver operasional kantor
|
Pendidikan
|
:
|
SD
|
|
|
|
- PENAHANAN
- Ditahan oleh penyidik di Rutan, sejak tanggal 22 Juli 2024 s/d tanggal 10 Agustus 2024 ;
- Diperpanjang penahannya di Rutan, sejak tanggal 11 Agustus 2024 s/d tanggal 19 September 2024 ;
|
- Ditahan oleh Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat, sejak tanggal 18 September 2024 s/d 07 Oktober 2024.
|
- DAKWAAN
Kesatu
----------Bahwa terdakwa Indra Kusuma Atmaja Als Boneng pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 sekira jam 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada bulan Juli 2024 atau masih termasuk pada tahun 2024 bertempat di kontrakan terdakwa yang terletak di Jalan Letjen Suprapto Rt.012/004 Kelurahan Cempaka Baru Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Awalnya pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 sekira jam 20.00 wib terdakwa menghubungi sdr.Dodi (DPO) untuk memesan 1 (satu) paket narkotik jenis sabu seharga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) lalu sdr.Dodi datang kerumah kontrakan terdakwa yang terletak di Jalan Letjen Suprapto Rt.012/004 Kelurahan Cempaka Baru Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat dan setelah sdr.Dodi memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu lalu diambil sedikit untuk dikonsumsi bersama antara terdakwa dengan sdr.Dodi. setelah sdr.Dodi pulang, lalu terdakwa membetrik/membagi narkotika jenis sabu menjadi 7 (tujuh) paket kecil yang masing-masing berisi kristal putih narkotika jenis sabu yang lalu 1 (satu) paket telah laku terjual kepada pembeli seharga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), sementara sisanya sebanyak 6 (enam) paket dimasukkan kedalam sebuah tisu yang disimpan di selipan dinding triplek kontrakan terdakwa namun pada hari Jum’at tanggal 19 Juli 2024 sekira jam 21.30 wib setelah terdakwa selesai bekerja dan hendak mengkonsumsi sedikit narkotika jenis sabu, tiba-tiba datang beberapa orang berpakaian preman yang memperkenalkan diri sebagai anggota Satresnarkoba Polres Metro yang kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan sebuah tisu yang didalamnya terdapat 6 (enam) bungkus plastic klip bening masing-masing berisi kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat bruto seluruhnya 0,95 (nol koma Sembilan puluh lima) gram yang disimpan di selipan dinding triplek kontrakan terdakwa serta 1 (satu) unit HP Oppo A57 warna silver berikut simcard 081287163855 selanjutnya terdakwa berikut barang bukti diamankan ke Polres Metro Jakarta Pusat ;
- Bahwa keuntungan terdakwa sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis shabu yaitu dapat mengkonsumsi secara gratis dan keuntungan berupa uang sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang telah habis dipergunakan terdakwa untuk biaya sehari-hari ;
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang untuk membeli, menjadi perantara dalam jual beli narkotika ;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 4022/NNF/2024 tanggal 13 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Pahala Simanjuntak selaku Kabid Narkobafor, yang menyatakan bahwa barang bukti 1 (satu) lembar kertas tissue berisi 6 (enam) bungkus plastic klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,2705 (nol koma dua tujuh nol lima) gram diberi nomor barang bukti 4606/2024/NF, dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 4606/2024/NF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------
Atau
Kedua
----------- Bahwa terdakwa Indra Kusuma Atmaja Als Boneng pada hari Jum’at tanggal 19 Juli 2024 sekira jam 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada bulan Juli 2024 atau masih termasuk pada tahun 2024 bertempat di kontrakan terdakwa yang terletak di Jalan Letjen Suprapto Rt.012/004 Kelurahan Cempaka Baru Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Awalnya pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 sekira jam 20.00 wib terdakwa mendapatkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat ½ gram dari sdr.Dodi (DPO) lalu diambil sedikit untuk dikonsumsi bersama antara terdakwa dengan sdr.Dodi. setelah sdr.Dodi pulang, lalu terdakwa membetrik/membagi narkotika jenis sabu menjadi 7 (tujuh) paket kecil yang masing-masing berisi kristal putih narkotika jenis sabu yang lalu 1 (satu) paket telah aku terjual kepada pembeli seharga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), sementara sisanya sebanyak 6 (enam) paket dimasukkan kedalam sebuah tisu yang disimpan di selipan dinding triplek kontrakan terdakwa namun pada hari Jum’at tanggal 19 Juli 2024 sekira jam 21.30 wib setelah terdakwa selesai bekerja dan hendak mengkonsumsi sedikit narkotika jenis sabu, tiba-tiba datang beberapa orang berpakaian preman yang memperkenalkan diri sebagai anggota Satresnarkoba Polres Metro yang kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan sebuah tisu yang didalamnya terdapat 6 (enam) bungkus plastic klip bening masing-masing berisi kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat bruto seluruhnya 0,95 (nol koma Sembilan puluh lima) gram yang disimpan di selipan dinding triplek kontrakan terdakwa serta 1 (satu) unit HP Oppo A57 warna silver berikut simcard 081287163855 selanjutnya terdakwa berikut barang bukti diamankan ke Polres Metro Jakarta Pusat ;
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 4022/NNF/2024 tanggal 13 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Pahala Simanjuntak selaku Kabid Narkobafor, yang menyatakan bahwa barang bukti 1 (satu) lembar kertas tissue berisi 6 (enam) bungkus plastic klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,2705 (nol koma dua tujuh nol lima) gram diberi nomor barang bukti 4606/2024/NF, dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 4606/2024/NF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------
Jakarta, 18 September 2024
JAKSA PENUNTUT UMUM
ANNEKE SETIYAWATI, SH.
JAKSA MADYA
|