Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
42/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst WAZIR IMAN SUPRIYANTO, S.H., M.H. Naek Parulian Wasington Hutahayan alias Edward Hutahayan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 42/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2148/M.1.14/Ft.1/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WAZIR IMAN SUPRIYANTO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Naek Parulian Wasington Hutahayan alias Edward Hutahayan[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa Naek Parulian Washington Hutahayan alias Edward Hutahayan selaku Komisaris Independen PT. Pupuk Indonesia Niaga periode tahun 2022 sampai dengan 2023 berdasarkan Akta Notaris Nomor 04 Tanggal 25 Mei 2022 Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Mesin Gaya Electro Dan Trading (PT MEGA ELTRA) yang ditandatangani Lumassia, SH selaku Notaris di Jakarta Pusat, Pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi dalam tahun 2022 bertempat di lapangan Golf Senayan, Jl. Asia Afrika, Senayan, Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah menerima hadiah berupa uang sejumlah USD1.000.000 (satu juta dollar Amerika) dari Anang Achmad Latif melalui Galumbang Menak Simanjuntak dengan sumber uang dari Irwan Hermawan untuk pengurusan dugaan permasalahan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 pada BADAN AKSESIBILITAS TELEKOMUNIKASI DAN INFORMASI (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Tahun 2020 s.d. 2022 agar tidak dilaporkan dan ditindaklanjuti oleh Kejaksaan RI dan Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI) kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Terdakwa Naek Parulian Washington Hutahayan alias Edward Hutahayan selaku Komisaris Independen PT. Pupuk Indonesia Niaga periode tahun 2022 sampai dengan 2023 padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya

Pihak Dipublikasikan Ya