Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
301/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst 1.PT Mitrausaha Indonesia Grup
2.FS Capital Pte Ltd
Djoesianto Law Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 301/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 07 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT Mitrausaha Indonesia Grup
2FS Capital Pte Ltd
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Andry Nugraha, S.H.PT Mitrausaha Indonesia Grup
2Andry Nugraha, S.H.FS Capital Pte Ltd
Termohon
NoNama
1Djoesianto Law
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PKPU yang diajukan oleh PARA PEMOHON PKPU terhadap TERMOHON PKPU untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan TERMOHON PKPU berada dalam PKPU Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan diucapkan;
  3. Menunjuk dan mengangkat Hakim Niaga dari lingkungan hukum Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas dalam proses PKPU dari TERMOHON PKPU;
  4. Menunjuk dan mengangkat:
    Mohamad Rangga Afianto, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No.: AHU-178AH.04.03-2020 tanggal 19 Februari 2020, beralamat di EightyEight @Kota Kasablanka Office Tower, Lantai 11, Jl. Casablanca Raya No. 88, Kelurahan Menteng Dalam, Kecamatan Tebet, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12870, sebagai Pengurus dalam proses PKPU dari TERMOHON PKPU; dan
    Parlindungan Martogi Simbolon Tinambunan, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No.: AHU-411AH.04.05-2022 tanggal 26 September 2022, beralamat di Law Office Jahmada Girsang & Partners, Golden Centrum, Jl. Majapahit No. 26, Blok O, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10160, sebagai Pengurus dalam proses PKPU dari TERMOHON PKPU.
    Sebagai Pengurus dalam proses PKPU dari TERMOHON PKPU dan selanjutnya sebagai Kurator apabila TERMOHON PKPU dinyatakan dalam pailit.
  5. Menetapkan besaran imbalan jasa (fee) Pengurus menurut hukum;
  6. Menghukum TERMOHON PKPU untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak