Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
282/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst WILHELMINA MANUHUTU, SH.,MH ANDREAN MARTINO bin (alm) PAIDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 282/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/253/M.1.10/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WILHELMINA MANUHUTU, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDREAN MARTINO bin (alm) PAIDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-97/M.1.10/03/2024

 

 

  1. TERDAKWA

Nama lengkap

:

ANDREAN MARTINO BIN (ALM) PAIDI

Tempat lahir

:

Jakarta

Umur/tanggal lahir

:

22 tahun/ 30 Maret 2002

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jalan Gang Fajar VI RT.011 RW.08 Kel. Kartini Kec.Sawah Besar Jakarta Pusat.

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Tidak bekerja

Pendidikan

:

SMP

 

  1. Riwayat Penahanan :
  • Oleh Penyidik Polsek Sawah Besar sejak tanggal 31 Januari 2024 s/d 19 Februari 2024
  • Diperpanjang Penuntut Umum KEJARI JAKPUS sejak tanggal 20 Februari 2024 s/d 30 Maret 2024
  • Oleh Jaksa/Penuntut Umum sejak tanggal 27 Maret 2024 s/d 15 April 2024
  • Diperpanjang PN jakarta Pusat sejak tanggal 16 April 2024 s/d 15 Mei 2024

 

  1. Dakwaan    :

 

KESATU :

 

----------------Bahwa ia terdakwa ANDREAN MARTINO BIN (ALM) PAIDI  pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekitar pukul 17.00.Wib. atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 bertempat di Kost CPM Jalan Mangga besar XIII RT.03 RW.02 Kel. Mangga Dua Selatan Kec.Sawah Besar Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari kamis tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 17.00 wib bertempat di Kost CPM Jalan Mangga besar XIII RT.03 RW.02 Kel. Mangga Dua Selatan Kec.Sawah Besar Jakarta Pusat.  terdakwa ANDREAN MARTINO BIN (ALM) PAIDI  bekerjasama dengan FARID FADLI MUJAHIDIN (terdakwa dalam berkas lain) yang disuruh sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu, yang mana terdakwa berperan mengantarkan narkotika jenis sabu yang diserahkan oleh FARID FADLI MUJAHIDIN untuk diantarkan kepada pembeli yaitu Yadi (DPO) beberapa kali dalam bulan Januari 2024 total seluruhnya sebanyak 65 (enam puluh lima) gram.
  • Bahwa peran terdakwa sebagai perantara jual narkotika jenis sabu dari FARID FADLI MUJAHIDIN, terdakwa mendapat keuntungan yaitu di berikan narkotika jenis sabu untuk dipakai gratis dan mendapat uang Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) untuk membayar kost setiap bulan.
  • Kemudian pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 saat terdakwa bersama YUDI MULYA (terdakwa dalam berkas lain) sedang istirahat di dalam kamar kost CPM No.12  sekira jam 03.40. Wib. tiba tiba datang petugas polisi berpakaian preman dari Polsek Sawah Besar Jakarta Pusat dan kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di temukan dan disita barang berupa : 1 (satu) jaket sweater didalam saku tengah ditemukan Satu bungkus plastik isi sabu, 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi redmi 12c warna hitam.
  • Bahwa terdakwa selain sebagai perantara jual beli narkotika jenis sabu, terdakwa juga membeli narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) gram dari FARID FADLI MUJAHIDIN untuk terdakwa jual sendiri dengan sisitim laku bayar.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.5038/NNF/2023  : 
  • 1 (satu) buah dompet kecil berwarna biru putih berisi 1 (satu) bungkus  plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat Netto 0,0873 gram.

diberi barang bukti dengan Nomor : 4958/2023/PF

berupa Kristal warna putih tersebut diatas benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

  • Bahwa terdakwa Junaidi tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

          

A T A U

KEDUA

--------------Bahwa ia terdakwa ANDREAN MARTINO BIN (ALM) PAIDI  pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekitar pukul 03.40.Wib. atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 bertempat di Kost CPM Jalan Mangga besar XIII RT.03 RW.02 Kel. Mangga Dua Selatan Kec.Sawah Besar Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari kamis tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 17.00 wib bertempat di Kost CPM Jalan Mangga besar XIII RT.03 RW.02 Kel. Mangga Dua Selatan Kec.Sawah Besar Jakarta Pusat. terdakwa ANDREAN MARTINO BIN (ALM) PAIDI  bekerjasama dengan FARID FADLI MUJAHIDIN (terdakwa dalam berkas lain) yang disuruh sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu, yang mana terdakwa berperan mengantarkan narkotika jenis sabu yang diserahkan oleh FARID FADLI MUJAHIDIN untuk diantarkan kepada pembeli yaitu Yadi (DPO) beberapa kali dalam bulan Januari 2024 total seluruhnya sebanyak 65 (enam puluh lima) gram.
  • Bahwa peran terdakwa sebagai perantara jual narkotika jenis sabu dari FARID FADLI MUJAHIDIN, terdakwa mendapat keuntungan yaitu di berikan narkotika jenis sabu untuk dipakai gratis dan mendapat uang Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) untuk membayar kost setiap bulan.
  • Kemudian pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 saat terdakwa bersama YUDI MULYA (terdakwa dalam berkas lain) sedang istirahat di dalam kamar kost CPM No.12  sekira jam 03.40. Wib. tiba tiba datang petugas polisi berpakaian preman dari Polsek Sawah Besar Jakarta Pusat dan kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di temukan dan disita barang berupa : 1 (satu) jaket sweater didalam saku tengah ditemukan Satu bungkus plastik isi sabu, 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi redmi 12c warna hitam.
  • Bahwa terdakwa selain sebagai perantara jual beli narkotika jenis sabu, terdakwa juga membeli narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) gram dari FARID FADLI MUJAHIDIN untuk terdakwa jual sendiri dengan sisitim laku bayar.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.5038/NNF/2023  : 
  • 1 (satu) buah dompet kecil berwarna biru putih berisi 1 (satu) bungkus  plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat Netto 0,0873 gram.

diberi barang bukti dengan Nomor : 4958/2023/PF

berupa Kristal warna putih tersebut diatas benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

  • Bahwa terdakwa Junaidi tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------

 

Jakarta,  27 Maret 2024

Jaksa Penuntut Umum

 

WILHELMINA MANUHUTU, SH.,MH

Jaksa Madya/ 1971030119980320081

 

Pihak Dipublikasikan Ya