Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 12 Sep. 2018 |
Klasifikasi Perkara |
Sah atau tidaknya penetapan tersangka |
Nomor Perkara |
15/Pid.Pra/2018/PN Jkt.Pst |
Tanggal Surat |
Rabu, 05 Sep. 2018 |
Nomor Surat |
15/pid/pra/2018 |
Pemohon |
No | Nama | 1 | IZZATU SATHR | 2 | GUSRINI JUMIRAH | 3 | ENITN KARTINI |
|
Termohon |
No | Nama | 1 | KEPOLISIAN RI cq POLDA METRO JAYA, cq POLRES JAKARTA PUSAT, cq POLSEK MENTENG |
|
Kuasa Hukum Termohon |
|
Petitum Permohonan |
- Menyatakan diterima permohonan PARA PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan penyidikan, penggeledehan oleh TERMOHON dengan melibatkan PELAPOR MARTIN MONIAGA yang melakukan intimidasi/ancaman kepada PARA TERMOHON, kemudian didiamkan saja oleh TERMOHON merupakan pelanggaran berat terhadap HUKUM ACARA PIDANA;
- Menyatakan tindakan TERMOHON menetapkan PARA TERSANGKA sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana “PENADAHAN” seperti diatur dalam Pasal 480 dan Pasal 362 (PENCURIAN) sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan Tersangka tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri PARA TERSANGKA oleh Termohon;
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada PARA TERSANGKA , karena PARA TERSANGKA dalam perkara aquo bukan Pelaku TINDAK PIDANA Pasal 480 dan Pasal 362;
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk mengeluarkan/membebaskan PARA TERSANGKA dari Rumah Tahanan segera setelah putusan prapradilan dibacakan;
- Memulihkan hak PARA TERSANGKA dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti rugi materil buat PARA TERSANGKA sebesar Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah);
- Menghukum TERMOHON agar membayar ganti rugi moril (immateril) sebesar Rp 500.000.000 (limaratus juta rupiah);
- Merehabilitasi para PEMOHON;
- Menghukum TERMOHON membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |