Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
15/Pid.Pra/2018/PN Jkt.Pst 1.IZZATU SATHR
2.GUSRINI JUMIRAH
3.ENITN KARTINI
KEPOLISIAN RI cq POLDA METRO JAYA, cq POLRES JAKARTA PUSAT, cq POLSEK MENTENG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Sep. 2018
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 15/Pid.Pra/2018/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 05 Sep. 2018
Nomor Surat 15/pid/pra/2018
Pemohon
NoNama
1IZZATU SATHR
2GUSRINI JUMIRAH
3ENITN KARTINI
Termohon
NoNama
1KEPOLISIAN RI cq POLDA METRO JAYA, cq POLRES JAKARTA PUSAT, cq POLSEK MENTENG
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan diterima permohonan PARA PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan penyidikan, penggeledehan oleh TERMOHON dengan melibatkan PELAPOR MARTIN MONIAGA  yang melakukan intimidasi/ancaman kepada PARA TERMOHON, kemudian didiamkan saja oleh TERMOHON  merupakan pelanggaran berat terhadap HUKUM ACARA PIDANA;
  3. Menyatakan tindakan TERMOHON  menetapkan PARA TERSANGKA sebagai tersangka dengan dugaan  tindak pidana  “PENADAHAN”  seperti  diatur dalam Pasal 480   dan Pasal 362 (PENCURIAN)  sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan Tersangka tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh  TERMOHON yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri PARA TERSANGKA oleh Termohon;
  5. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada PARA TERSANGKA , karena PARA TERSANGKA  dalam perkara aquo   bukan Pelaku TINDAK PIDANA  Pasal 480   dan Pasal 362;
  6. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk mengeluarkan/membebaskan PARA TERSANGKA dari Rumah Tahanan segera setelah putusan prapradilan dibacakan;
  7. Memulihkan hak  PARA TERSANGKA dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  8. Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti rugi materil buat PARA TERSANGKA sebesar Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah);
  9. Menghukum TERMOHON agar membayar ganti rugi moril (immateril) sebesar Rp 500.000.000 (limaratus juta rupiah);
  10. Merehabilitasi para PEMOHON;
  11. Menghukum TERMOHON membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya