Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
18/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN Niaga Jkt.Pst PT Art Wire PT Ciber Properti Indonesia Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Pernyataan Pailit
Nomor Perkara 18/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 29 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT Art Wire
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Sugiharta Gunawan, S.H., M.H.PT Art Wire
Termohon
NoNama
1PT Ciber Properti Indonesia
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan seluruh Permohonan Pernyataan PAILIT yang diajukan oleh Pemohon Pailit;
  2. Menyatakan PT CIBER PROPERTI INDONESIA (“TERMOHON PAILIT”) berada dalam PAILIT dengan segala akibat hukumnya;
  3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi pengurusan dan pemberesan harta pailit terhadap Termohon Pailit;
  4. Menunjuk dan mengangkat Balai Harta Peninggalan Kota Jakarta yang beralamat di Jalan Let. Jend. MT. Haryono, No. 24A Cawang, Jakarta Timur, DKI Jakarta 13630, untuk bertindak dalam mengurus dan membereskan harta Termohon Pailit dalam hal Termohon Pailit dinyatakan Pailit.
  5. Menyatakan agar Termohon Pailit untuk tunduk dan patuh pada putusan ini; dan
  6. Menghukum Termohon Pailit untuk membayar seluruh biaya perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak