Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 31 Mei 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Permohonan Pernyataan Pailit |
Nomor Perkara |
18/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN Niaga Jkt.Pst |
Tanggal Surat |
Rabu, 29 Mei 2024 |
Nomor Surat |
|
Pemohon |
|
Kuasa Hukum Pemohon |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Sugiharta Gunawan, S.H., M.H. | PT Art Wire |
|
Termohon |
No | Nama | 1 | PT Ciber Properti Indonesia |
|
Kuasa Hukum Termohon |
|
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan seluruh Permohonan Pernyataan PAILIT yang diajukan oleh Pemohon Pailit;
- Menyatakan PT CIBER PROPERTI INDONESIA (“TERMOHON PAILIT”) berada dalam PAILIT dengan segala akibat hukumnya;
- Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi pengurusan dan pemberesan harta pailit terhadap Termohon Pailit;
- Menunjuk dan mengangkat Balai Harta Peninggalan Kota Jakarta yang beralamat di Jalan Let. Jend. MT. Haryono, No. 24A Cawang, Jakarta Timur, DKI Jakarta 13630, untuk bertindak dalam mengurus dan membereskan harta Termohon Pailit dalam hal Termohon Pailit dinyatakan Pailit.
- Menyatakan agar Termohon Pailit untuk tunduk dan patuh pada putusan ini; dan
- Menghukum Termohon Pailit untuk membayar seluruh biaya perkara ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |