Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan bahwa JIARUI LIU, Laki-laki, lahir di Jakarta, pada tanggal 16 Juli 2005 adalah anak luar kawin dari Pemohon I dan Pemohon II yang telah diakui oleh Pemohon I berdasarkan Surat Pengakuan anak yang telah ditandatangani oleh Pemohon I pada tanggal 03 Juni 2024;
3. Menetapkan bahwa Pemohon I adalah selaku Ayah Biologis dari anak yang bernama JIARUI LIU, Laki-laki, lahir di Jakarta, pada tanggal 16 Juli 2005;
4. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta sebagai instansi pencatat kelahiran, untuk menerbitkan Akta Kelahiran JIARUI LIU, Laki-laki, lahir di Jakarta, pada tanggal 16 Juli 2005 sebagai anak luar kawin dari Pemohon I dan Pemohon II serta mencatatkan dalam buku register yang dimaksud;
5. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum.
|