Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
248/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst 1.Husni
2.Junah bt husni
3.Junarsih
4.Hamdani bin husni
5.Achmad
1.PT ZEETA KARYA CIGS
2.PT TOTAL MANDIRI SELARAS
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 248/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 17 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Husni
2Junah bt husni
3Junarsih
4Hamdani bin husni
5Achmad
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT ZEETA KARYA CIGS
2PT TOTAL MANDIRI SELARAS
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR

 

1.      Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.       Menyatakan dan menetapkan Penggugat sebagai ahli waris dari Almarhum Usman

          Bin Husni ;

3.    Menyatakan bahwa  Para Tergugat telah terbukti  secara  sah  dan  meyakinkan melakukan Pelanggaran ketentuan Peraturan Pemerintah No.35 Tahun 2021 , Tentang Pekerjaan waktu tertentu, alih daya, Waktu kerja dan waktu istirahat Dan Pemutusan Hubungan Kerja pasal 57 yakni pemberian Uang Pesangon 2 X Ketentuan, Pasal 40 ayat 2 dan Uang Penghargaan masa kerja Sebesar 1 x ketentuan pasal 40 ayat 3 dan uang Penggantian Hak Pasal 40 ayat 4 ;

4.      Menyatakan dan menetapkan Anjuran tertanggal 04 September 2024 dengan nomor 9232/KT.03.03 yang dikeluarkan oleh mediator Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi,Kota Administrasi Jakarta Utara agar dapat dilaksanakan Para Tergugat;

5.      Menyatakan  menetapkan  Hubungan  Kerja  antara alm Usman bin husni /Penggugat  dan Para Tergugat Putus karena PHK karena alasan meninggal dunia;

6.     Menghukum Para Tergugat untuk membayar baik sendiri sendiri maupun bersama sama kepada Penggugat sebagai ahli waris almarhum Usmandan Bin Husni atas   Pemutusan   Hubungan   Kerja   (PHK)  karena meninggal dunia sebesar  Rp.70.938.000,- ( tujuh puluh juta sembilan ratus tiga puluh delapan rupiah)

7.      Menyatakan putusan perkara ini in casu dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar  bij   vooraad)  meskipun  ada  upaya  hukum  kasasi  atau  upaya  hukum lainnya.

8.        Membebankan biaya perkarakepada negara.

 

 

SUBSIDAIR

 

Mohon putusan seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak