Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
248/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst | 1.Husni 2.Junah bt husni 3.Junarsih 4.Hamdani bin husni 5.Achmad |
1.PT ZEETA KARYA CIGS 2.PT TOTAL MANDIRI SELARAS |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Sep. 2024 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||||||||
Nomor Perkara | 248/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst | ||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 17 Sep. 2024 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Petitum | PRIMAIR
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan dan menetapkan Penggugat sebagai ahli waris dari Almarhum Usman Bin Husni ; 3. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran ketentuan Peraturan Pemerintah No.35 Tahun 2021 , Tentang Pekerjaan waktu tertentu, alih daya, Waktu kerja dan waktu istirahat Dan Pemutusan Hubungan Kerja pasal 57 yakni pemberian Uang Pesangon 2 X Ketentuan, Pasal 40 ayat 2 dan Uang Penghargaan masa kerja Sebesar 1 x ketentuan pasal 40 ayat 3 dan uang Penggantian Hak Pasal 40 ayat 4 ; 4. Menyatakan dan menetapkan Anjuran tertanggal 04 September 2024 dengan nomor 9232/KT.03.03 yang dikeluarkan oleh mediator Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi,Kota Administrasi Jakarta Utara agar dapat dilaksanakan Para Tergugat; 5. Menyatakan menetapkan Hubungan Kerja antara alm Usman bin husni /Penggugat dan Para Tergugat Putus karena PHK karena alasan meninggal dunia; 6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar baik sendiri sendiri maupun bersama sama kepada Penggugat sebagai ahli waris almarhum Usmandan Bin Husni atas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena meninggal dunia sebesar Rp.70.938.000,- ( tujuh puluh juta sembilan ratus tiga puluh delapan rupiah) 7. Menyatakan putusan perkara ini in casu dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij vooraad) meskipun ada upaya hukum kasasi atau upaya hukum lainnya. 8. Membebankan biaya perkarakepada negara.
SUBSIDAIR
Mohon putusan seadil-adilnya. |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |