Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
149/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst Richard Johannes Purwadi PT. Diamond Food Indonesia, Tbk Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 149/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Richard Johannes Purwadi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Liza Elfitri, S.H., M.HRichard Johannes Purwadi
Tergugat
NoNama
1PT. Diamond Food Indonesia, Tbk
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayarkan penyelesaian hak-hak terakhir Penggugat dan juga memerintahkan kepada Penggugat untuk menerimanya dengan nilai sebesar Rp. 1.185.714.000,- (Satu Milyar Seratus Delapan Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Empat Belas Ribu Rupiah), dengan rincian sebagai berikut :

No

Keterangan

Ketentuan

Total  

1

Uang Pesangon (masa kerja 3 tahun 8 bulan 18 hari)

1,75 x 4 bulan upah

Rp    700.000.000,-

2

Uang Penghargaan Masa Kerja

1 x 2 bulan upah

Rp    200.000.000,-  

3

Gaji bulan November 2023

 

 Rp   100.000.000,-

4

Gaji prorata bulan Desember 2023

 

 Rp     85.714.000,-

5

THR Natal 25 Desember 2023

 

 Rp    100.000.000,-

 

Total

 

 Rp   1.185.714.000,-

 

  1. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat.

 

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim yang Memeriksa dan Memutus perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak