Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menghukum Tergugat untuk membayarkan penyelesaian hak-hak terakhir Penggugat dan juga memerintahkan kepada Penggugat untuk menerimanya dengan nilai sebesar Rp. 1.185.714.000,- (Satu Milyar Seratus Delapan Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Empat Belas Ribu Rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
No
|
Keterangan
|
Ketentuan
|
Total
|
1
|
Uang Pesangon (masa kerja 3 tahun 8 bulan 18 hari)
|
1,75 x 4 bulan upah
|
Rp 700.000.000,-
|
2
|
Uang Penghargaan Masa Kerja
|
1 x 2 bulan upah
|
Rp 200.000.000,-
|
3
|
Gaji bulan November 2023
|
|
Rp 100.000.000,-
|
4
|
Gaji prorata bulan Desember 2023
|
|
Rp 85.714.000,-
|
5
|
THR Natal 25 Desember 2023
|
|
Rp 100.000.000,-
|
|
Total
|
|
Rp 1.185.714.000,-
|
- Membebankan biaya perkara kepada Tergugat.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang Memeriksa dan Memutus perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |