Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst 1.SUZIE MARIA
2.EKO PRIYADI
3.HENDRA INDRADI
4.JHONI RIONALDI
ASOSIASI ASURANSI JIWA INDONESIA (“AAJI” Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 23 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUZIE MARIA
2EKO PRIYADI
3HENDRA INDRADI
4JHONI RIONALDI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RIA HETHARIA SITOMPOEL.,SH., MHSUZIE MARIA
2RIA HETHARIA SITOMPOEL.,SH., MHEKO PRIYADI
3RIA HETHARIA SITOMPOEL.,SH., MHHENDRA INDRADI
4RIA HETHARIA SITOMPOEL.,SH., MHJHONI RIONALDI
Tergugat
NoNama
1ASOSIASI ASURANSI JIWA INDONESIA (“AAJI”
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. ASURASI JIWA ASTRA (“ASTRA LIFE”)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan tindakan Tergugat yang lalai dan terlambat mengajukan Klaim Asuransi Pertanggungan Asuransi Jiwa almarhumah Irra Irenne Kolang adalah Perbuatan Melawan Hukum.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kekurangan pembayaran Uang Pertanggungan Asuransi Jiwa almarhumah Irra Irenne Kolang sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta Rupiah) kepada PARA PENGGUGAT.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar denda sebesar 2% (dua persen)/bulan dari kekurangan pembayaran Uang Pertanggungan Asuransi sebesar Rp. 200.000.000,- kepada PARA PENGGUGAT terhitung sejak bulan Juni 2023 hingga putusan atas  perkara a quo berkekuatan hukum tetap.
  5. Menghukum Tergugat untuk untuk membayar uang Paksa (dwangsoom) sebesar Rp.1.000.000.- (satu juta Rupiah) perhari, setiap Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini terhitung sejak Putusan diucapkan dalam persidangan.
  6. Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
  8. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul banding, kasasi atau upaya hukum lainnya dari Tergugat.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak