Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Pst Rahmat Pemerintah Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Metro Jaya Cq Kepala Resor Metro Jakarta Pusat Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 27 Mar. 2023
Nomor Surat 02/Pid.Pra/2023/Pn Jkt Pst
Pemohon
NoNama
1Rahmat
Termohon
NoNama
1Pemerintah Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Metro Jaya Cq Kepala Resor Metro Jakarta Pusat
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1.Menyatakan dan Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhya untuk menghukum Termohon dengan kewajibannya melanjutkan dan memproses laporan polisi dengan Nomer : LP 2901/ V/ YAN .2.5/ 2020/ SPKT/ PMJ.Tanggal 19 Mei 2020 Sesuai Undang –undang Republik Indonesia Nomer : 27 Tahun 1999 Tentang Hukum Pidana pasal 242 Kuhp pidana 7 tahun kurungan penjara selanjutnya

2. Menyatakan dan mengabulkan permohonan pemohon bahwa penghentian penyelidikan tidak sah batal demi hukum, dan melajutkan pemeriksaan kepada Terlapor: Bapak Adityawarman DJausman jabatan Skretaris Rw 014 dua kali tidak memenuhi pangilan staff Termohon penyidik kepolisian polres Metro jakarta pusat

3. Menyatakan dan mengabulkan bahwa putusan ini dapat di laksanakan sesuai dengan Undang –undang hukum pidana,

Apa bila ketua Majils Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain Mohon keputusan yang seadil adilnya, (ex aequoet bono) 

Pihak Dipublikasikan Ya