- Menerima dan Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap Termohon yaitu PT Seneca Indonesia;
- Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon;
- Menunjuk dan mengangkat:
Subronto Wardoyo, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU- 159 AH.04.06-2022 tertanggal 23 November 2022 beralamat Kantor di Law Office SUBRONTO WARDOYO & Partners Komplek Taman Cibaduyut Indah Blok B No. 80, Bandung.
- Membebankan seluruh biaya perkara kepada Termohon PKPU.
atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini berpendapat lain, Kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |