INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
218/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst | YAPEKNAS | 1.PT.J TRUS OLYMPINDO MULTI FINANCE 2.KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM JAKARTA |
Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Mediasi
- Putusan
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 133
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 06 Apr. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 218/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 06 Apr. 2021 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan TERGUGAT.1 telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ( PMH) 3. Menyatakan SURAT KUASA untuk membuat Akta jaminan Fidusia yang diberikan oleh KONSUMEN kepada TERGUGAT.1 dinyatakan BATAL DEMI HUKUM. 4. Menyatakan AKTA yang dibuat tanpa dibuat secara AKTA NOTARIL dinyatakan Batal Demi Hukum. 5. Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia No.W11.01306834. AH.05.01 Th 2019 tertangal 17 Agustus 2019 Batal Demi Hukum 6. Menghukum TERGUGAT.2 untuk memberikan keterangan pada data Jaminan Fidusia secara online |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |