Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2019/PN Jkt.Pst JASWIN DAMANIK DAN REKAN KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Jan. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penuntutan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 08 Jan. 2019
Nomor Surat 01/Pid,Prap/2019
Pemohon
NoNama
1JASWIN DAMANIK DAN REKAN
Termohon
NoNama
1KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya
  2. Menyatakan TERMOHON telah melakukan perbuatan melanggar hukum;

  3. Menyatakan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Nomor : SK-161/O.1.10/Epp.2/08/2017 yang diterbitkan dan ditandatangani oleh TERMOHON dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum;

  4. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk segera melakukan penuntutan terhadap tersangka dan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk disidangkan;

  5. Menghukum Termohon untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini.

Pihak Dipublikasikan Ya