Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
74/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst PT. QUANTUM LABORATORIS INTERNASIONAL DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL Cq KOMISI BANDING MEREK Putusan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Merek
Nomor Perkara 74/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 14 Nov. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. QUANTUM LABORATORIS INTERNASIONAL
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TEGUH IMAM PRANOTO, S.H.PT. QUANTUM LABORATORIS INTERNASIONAL
Tergugat
NoNama
1DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL Cq KOMISI BANDING MEREK
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat sebagai pemilik dan pendaftar pertama atas merek dagang NACEPIM dengan Agenda Pendaftaran terdaftar no D002015039535;
  3. Menyatakan tidak ada persamaaan sama sekali dan terdapat perbedaan antara Merek NACEPIM milik Penggugat dengan Nucepime;
  4. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Tergugat Nomor 583/KBM/ HKI / 2018 tertanggal 05 Desember 2016 perihal penolakan pendaftaran merek NACEPIM daftar nomor D002015039535 dengan segala akibat hukumnya
  5. Memerintahkan Tergugat untuk mendaftarkan  kembali merek dagang NACEPIM terdaftar  Nomor D002015039535 dalam Daftar Umum Merek;
  6. Memerintahkan Tergugat melalui Direktorat Merek Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk menerbitkan Sertifikat Merek NACEPIM yang milik Penggugat in casu milik PT Bernofarm;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat Pengadilan hingga ke Mahkamah Agung dalam Kasasi dan Peninjauan Kembali
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak