Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT
Jalan Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat
|
“UNTUK KEADILAN”
|
P.29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
Register Perkara Nomor : PDM-322/M.1.10/09/2024
I. IDENTITAS TERDAKWA
Nama lengkap
|
:
|
RIKI ANTONI
|
Tempat lahir
|
:
|
Jakarta
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
38 tahun / 29 Agustus 1985.
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki.
|
Kebangsaan
Alamat
|
:
:
|
Indonesia.
Jalan Rawa Sawah III Rt.05/RW.01 Kelurahan Kampung Rawa, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat.
|
A g a m a
|
:
|
Islam.
|
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
|
Wiraswasta.
SMP
|
- PENAHANAN :
Penyidik Polri
Perpanjangan Penuntut Umum
Perpanjangan Ka.PN (I)
Perpanjangan Ka.PN (II)
Penuntut Umum
|
:
:
:
:
:
|
Rutan, sejak tgl 19 Juni 2024 s/d 08 Juli 2024.
Rutan, sejak tgl 09 Juli 2024 s/d 17 Agustus 2024.
Rutan, sejak tgl 18 Agustus 2024 s/d 16 September 2024.
Rutan, sejak tgl 17 September 2024 s/d 16 Oktober 2024.
Rutan, sejak tgl 25 September 2024 s/d 14 Oktober 2024
|
III. DAKWAAN
KESATU
------ Bahwa terdakwa RIKI ANTONI pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2024 bertempat di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Jalan Matraman Raya, Kecamatan Matraman Jakarta Timur berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP, Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir atau ditahan di Jakarta Pusat dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 sekira pukul : 09.00 Wib Terdakwa memesan sabu-sabu kepada BARON (DPO) sebanyak 10 (sepuluh) gram dengan harga Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) per gramnya dengan sistem laku bayar selanjutnya Terdakwa disuruh untuk standby. Selanjutnya sekira pukul 14.00 Wib Terdakwa kembali ditelepon BARON (DPO) untuk mengambil/ menjemput paketan narkotika jenis sabu-sabu tersebut yang telah ditempel dibawah Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Matraman, Jakarta Timur. Kemudian sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa sampai di lokasi tersebut kemudian Terdakwa mengambil sebuah paketan yang disimpan di dalam plastik warna hitam. Setelah Terdakwa mendapatkan paketan tersebut kemudian Terdakwa pulang ke kostannya dan membuka isi paketan tersebut yang ternyata berupa narkotika jenis sabu-sabu dan setelah ditimbang sabu-sabu tersebut berat brutto sekitar 10 (sepuluh) gram. Selanjutnya sabu-sabu tersebut Terdakwa cak/bagi menjadi 6 (enam) paket dengan rincian 5 (lima) paket dengan berat brutto masing-masing 1 (satu) gram dan 1 (satu) paketnya dengan berat brutto 5 (lima) gram. Selanjutnya Terdakwa berhasil mengedarkan/menjual sebanyak 4 (empat) paket sabu-sabu dengan rincian 3 (tiga) paket sabu-sabu dengan berat brutto masing-masing 1 (satu) gram dengan harga Rp.1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) per gramnya sehingga total Terdakwa mendapatkan uang sebanyak Rp.3.150.000,- (tiga juga seratus lima puluh ribu rupiah), kemudian 1 (satu) paket dengan dengan berat brutto 5 (lima) gram dengan harga Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) per gram sehingga total harganya sebesar Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah). Sementara itu sisanya sebanyak 2 (dua) paket plastik klip kecil dengan berat brutto masing-masing 1 (satu) gram belum laku terjual yang kemudian disita saat penangkapan Terdakwa..
- Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan/menjual narkotika sabu-sabu tersebut mendapatkan keuntungan berupa uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per gram sabu yang berhasil dijual kemudian uang tersebut digunakan Terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, selain itu Terdakwa juga mendapatkan keuntungan berupa mengkonsumsi narkotika secara gratis. Oleh karena perbuatan Terdakwa membeli, menjual, menerima Narkotika Golongan I dilakukan tanpa seijin dari pihak berwenang dimana Terdakwa bukanlah sebagai bagian dari Industri Farmasi ataupun pedagang besar farmasi maka Terdakwa ditangkap dan diamankan berikut barang buktinya untuk diperiksa lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 3111/NNF/2024 tertanggal 11 Juli 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh TRIWIDIASTUTI, S.Si.,Apt serta DWI HERNANTO, S.T bahwa barang bukti berupa : 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,6488 (satu koma enam empat delapan delapan) gram diberi nomor barang bukti 1425/2024/PF.
Setelah dilakukan pemeriksaan bahwa barang bukti dengan nomor : 1425/2024/PF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar narkotika jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongon I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------
ATAU
KEDUA
------ Bahwa terdakwa RIKI ANTONI pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2024 sekitar pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2024 bertempat di dalam kamar kost di Jalan Kembang Sepatu Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat atau setidak- tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ”secara perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------
- Bahwa awalnya Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu dari BARON (DPO) pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 sekira pukul : 15.00 Wib sebanyak kurang lebih sekitar 10 (sepuluh) gram yang ditempel di JPO Matraman Jakarta Timur. Selanjutnya sabu-sabu tersebut dipecah/dibagi Terdakwa menjadi 6 (enam) paket dengan rincian 5 (lima) paket dengan berat brutto masing-masing 1 (satu) gram dan 1 (satu) paketnya dengan berat brutto 5 (lima) gram. Kemudian Terdakwa berhasil mengedarkan sabu-sabu tersebut sebanyak 4 (empat) paket sabu-sabu dengan rincian 3 (tiga) paket sabu-sabu dengan berat brutto masing-masing 1 (satu) gram dan 1 (satu) paket dengan dengan berat brutto 5 (lima) gram. Sementara itu sisanya sebanyak 2 (dua) paket dengan berat masing-masing 1 (satu) gram bruttodisimpan Terdakwa didalam almari pakaian yang berada di dalam kamar kost Terdakwa.
- Namun pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2024 sekira pukul 04.00 Wib Terdakwa ditangkap oleh anggota Reserse Narkoba Polsek Metro Tanah Abang Jakarta Pusat saat Terdawka berada di depan kamar kost nya selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di dalam kostan Terdakwa di Jalan. Kembang Sepatu Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat dan berhasil ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah paper bag warna hitam yang berisi : 2 (dua) paket plastik klip ukuran kecil yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto masing-masing 1 (satu) gram, 1 (satu) buah timbangan elektrik warna abu-abu, 1 (satu) buah sendokan yang terbuat dari sedotan, 1 (satu) pak plastik klip kecil kosong, 1 (satu) set alat hisap/ bong yang terbuat dari kaca yang terangkai dengan cangklong yang semuanya ditemukan di dalam almari pakaian Terdakwa sementara barang bukti 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna putih diserahkan Terdakwa kepada petugas dari dalam kantong celananya. Oleh karena perbuatan Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dilakukan tanpa seijin dari pihak berwenang dimana Terdakwa bukanlah sebagai bagian dari Industri Farmasi ataupun pedagang besar farmasi maka Terdakwa ditangkap dan diamankan berikut barang buktinya untuk diperiksa lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 3111/NNF/2024 tertanggal 11 Juli 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh TRIWIDIASTUTI, S.Si.,Apt serta DWI HERNANTO, S.T bahwa barang bukti berupa : 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,6488 (satu koma enam empat delapan delapan) gram diberi nomor barang bukti 1425/2024/PF.
Setelah dilakukan pemeriksaan bahwa barang bukti dengan nomor : 1425/2024/PF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar narkotika jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongon I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika)
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------
Jakarta, 25 September 2024
PENUNTUT UMUM
NANANG PRIHANTO, S.H.
JAKSA MADYA
|