Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
618/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst PANDU PRADHYTA IRANTO 1.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV
2.PT. DUAL OIL FIELD
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 618/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 30 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PANDU PRADHYTA IRANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Togi Baliman Aritonang, SHPANDU PRADHYTA IRANTO
Tergugat
NoNama
1Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV
2PT. DUAL OIL FIELD
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN RI cq Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten cq. Kepala Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan dan menetapkan bahwa PT. DUAL OIL FIELD (Tergugat II) telah Wanprestasi.
  3. Memerintahkan PT. DUAL OIL FIELD (Tergugat II) mengembalikan asset jaminan kepada Penggugat berupa sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, berdasarkan berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor : 01870/Sentul seluas 4.986 m2 (empat ribu sembilan ratus delapan puluh enam meter persegi).

 

... dst.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak