Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
312/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst Andreas Octaputra Joeda, S.H. PT Tradecorp Indonesia Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 312/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 19 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Andreas Octaputra Joeda, S.H.
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT Tradecorp Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

 

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.

 

  1. Menyatakan PB tanggal 6 Juni 2024 dibatalkan karena tidak memenuhi syarat subjektif Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (nietigbaarheid) tentang harus adanya kesepakatan para pihak.

 

  1. Menyatakan anjuran tertulis TURUT TERGUGAT dalam surat No. e-0090/KT.03.03 tanggal 21 Oktober 2024 perihal Penyampaian Anjuran dengan lampiran Anjuran No. 72/ANJ/D/X/2024 tanggal 17 Oktober 2024 tidak beralasan hukum karena bertentangan dengan Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat juridisch in casu, yakni Pasal 12 ayat 1 UU No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian PHI.

 

  1. Memerintahkan TERGUGAT untuk memperkerjakan kembali PENGGUGAT pada posisi dan jabatan semula sebagai Legal Manager.

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar (a) upah dari bulan Juni 2024 sampai dengan putusan aquo diucapkan Majelis Hakim Yang Mulia  yang diperkirakan diputus bulan Desember 2024 sebesar 7 bulan x Rp 20.000.000,00 bersih = Rp 140.000.000,00 (terbilang: SERATUS EMPAT PULUH JUTA RUPIAH); ditambah dengan (b) uang penggantian hak  dari bulan Juni 2024 sampai dengan putusan aquo diucapkan Majelis Hakim Yang Mulia yang diperkirakan diputus bulan Desember 2024 sebesar 7 bulan x Rp 1.000.000,00 bersih = Rp 7.000.000,00 (terbilang: TUJUH JUTA RUPIAH); dengan total secara keseluruhan sebesar Rp 147.000.000,00 (terbilang: SERATUS EMPAT PULUH TUJUH RUPIAH).

 

  1. Meletakkan sita jaminan atas (a) rekening TERGUGAT di Bank BNI KCU Tanjung Priok dan (b) kendaraan pribadi Anthony John Zarb, Jr. sampai dengan pelaksanaan putusan di atas sepenuhnya oleh TERGUGAT.

 

  1. Menyatakan putusan di atas dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terdapat upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung dan upaya hukum lainnya, baik pidana maupun perdata.

 

  1. Membebankan biaya perkara kepada TERGUGAT.

 

 

 

 

SUBSIDAIR

 

 

Mohon Majelis Hakim yang Mulia memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak