Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
294/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst Sahroni PT Bumi Mitra Sejahtera Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Lain - Lain
Nomor Perkara 294/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 01 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sahroni
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sukaria,SH.Sahroni
Tergugat
NoNama
1PT Bumi Mitra Sejahtera
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM PROVISI

 

Meletakkan Sita Jaminan atas barang bergerak maupun tidak bergerak milik Tergugat berupa tanah dan bangunan beserta segala isinya yang terletak di Jalan Perancis Raya No.2, Pergudangan Pantai Indah Dadap, Kota Tangerang, Banten, 15211.

 

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT BERKEWAJIBAN memberikan kekurang upah Terhadap PENGGUGAT;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus Uang Kekurangan upah selama 4 (empat) tahun yaitu: tahun 2021, tahun 2020, tahun 2019, tahun 2018 dengan jumlah sebesar Rp. 54.519.692;

 

  1. Menyatakan sah berharga Sita Jaminan;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

ATAU: Apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aeqou et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak