Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
33/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst KRESNO ANTO WIBOWO, SH.,MH. Juli Amar Ma'Ruf Pencabutan Perkara Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 33/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Apr. 2021
Nomor Surat Pelimpahan 41/TUT.01.03/24/04/2021
Penuntut Umum
NoNama
1KRESNO ANTO WIBOWO, SH.,MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Juli Amar Ma'Ruf[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR :

------ Bahwa Terdakwa JULI AMAR MA’RUF selaku Anggota (Koordinator) Unit Layanan Pengadaan (ULP) di lingkungan Badan Keamanan Laut RI (Bakamla), sebagai orang yang telah melakukan atau turut serta melakukan bersama-sama dengan LENI MARLENA selaku Ketua ULP Bakamla, BAMBANG UDOYO selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakamla, dan RAHARDJO PRATJIHNO selaku Direktur Utama PT CMI Teknologi (masing-masing penuntutannya diajukan dalam berkas terpisah), pada bulan April 2016 sampai dengan bulan Desember 2016 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2016, bertempat di Cafe Ajag-Ijig Jalan Djuanda Jakarta Pusat, Club House Royal Golf Kemayoran, Hotel Grand Whiz Kelapa Gading Jakarta Utara, Kantor Bakamla RI Jalan Dr. Sutomo No. 11 dan Jalan Proklamasi No. 56, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, secara melawan hukum yaitu melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dan perubahan terakhir dengan Perpres Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dalam pengadaan Backbone Coastal Surveillance System di Bakamla, diantaranya Pasal 5 tentang Prinsip-Prinsip Pengadaan, Pasal 6 tentang Etika Pengadaan, Pasal 17 tentang tugas Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan, Pasal 56 tentang penetapan metode penilaian kualifikasi, Pasal 66 tentang penetapan HPS, Pasal 83 tentang pelelangan yang seharusnya dinyatakan gagal, dan melanggar ketentuan Bab II Bagian A.2.b.3.b.5.b Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 14 tahun 2012 yang menyatakan spesifikasi pengadaan barang/jasa tidak boleh mengarah pada merek tertentu, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya RAHARDJO PRATJIHNO selaku pemilik PT CMI Teknologi sebesar Rp60.329.008.006,92 (enam puluh miliar tiga ratus dua puluh sembilan juta delapan ribu enam rupiah koma sembilan puluh dua sen) dan memperkaya ALI FAHMI alias FAHMI HABSYI sebesar Rp3.500.000.000,00 (tiga miliar lima ratus juta rupiah), yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp63.829.008.006,92 (enam puluh tiga miliar delapan ratus dua puluh sembilan juta delapan ribu enam rupiah koma sembilan puluh dua sen) sebagaimana Laporan Hasil Audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Backbone Coastal Surveillance System (BCSS) yang Terintegrasi dengan Bakamla Integrated Information System (BIIS) pada Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia Tahun Anggaran 2016 yang dibuat oleh Tim Auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sesuai dengan Surat Pengantar dari Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi Nomor SR-804/D5/02/2019 Tanggal 16 Desember 2019

Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

SUBSIDAIR :

----- Bahwa Terdakwa JULI AMAR MA’RUF selaku Anggota (Koordinator) Unit Layanan Pengadaan (ULP) di lingkungan Badan Keamanan Laut RI (Bakamla), sebagai orang yang telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan LENI MARLENA selaku Ketua ULP Bakamla, BAMBANG UDOYO selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakamla, dan RAHARDJO PRATJIHNO selaku Direktur Utama PT CMI Teknologi (masing-masing penuntutannya diajukan dalam berkas terpisah), pada bulan April 2016 sampai dengan bulan Desember 2016 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2016, bertempat di Cafe Ajag-Ijig Jalan Djuanda Jakarta Pusat, Club House Royal Golf Kemayoran, Hotel Grand Whiz Kelapa Gading Jakarta Utara, Kantor Bakamla RI Jalan Dr. Sutomo No. 11 dan Jalan Proklamasi No. 56, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yakni menguntungkan RAHARDJO PRATJIHNO selaku pemilik PT CMI Teknologi sebesar Rp60.329.008.006,92 (enam puluh milIar tiga ratus dua puluh sembilan juta delapan ribu enam rupiah koma sembilan puluh dua sen) dan menguntungkan ALI FAHMI alias FAHMI HABSYI sebesar Rp3.500.000.000,00 (tiga miliar lima ratus juta rupiah), menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yaitu Terdakwa telah menyalahgunakan kewenangannya selaku Anggota (koordinator) ULP Bakamla dengan cara merekayasa proses pengadaan Backbone Coastal Surveillance System (BCSS) di Bakamla agar dimenangkan PT CMI Teknologi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp63.829.008.006,92 (enam puluh tiga miliar delapan ratus dua puluh sembilan juta delapan ribu enam rupiah koma sembilan puluh dua sen) sebagaimana Laporan Hasil Audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Backbone Coastal Surveillance System (BCSS) yang Terintegrasi dengan Bakamla Integrated Information System (BIIS) pada Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia Tahun Anggaran 2016 yang dibuat oleh Tim Auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sesuai dengan Surat Pengantar dari Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi Nomor SR-804/D5/02/2019 tanggal 16 Desember 2019,

Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya