Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
170/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst Josia Nathanael Wibisono PT DIPA PUSPA LABSAINS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 170/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 28 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Josia Nathanael Wibisono
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Daniel Alusinsing, SH., M.Kn.Josia Nathanael Wibisono
Tergugat
NoNama
1PT DIPA PUSPA LABSAINS
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat berdasarkan Surat Perjanjian Kerja dengan Nomor 003/HRD/PKWTT/III/2020 tertanggal 5 Maret 2020 adalah sah sejak ditandatangani oleh dan diantara Penggugat dan Tergugat;
  3. Menyatakan Surat Peringatan Pertama dan Terakhir Nomor 033/HRR/I/2024 tanggal 30 Januari 2024 yang dikeluarkan oleh Tergugat kepada Penggugat adalah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia pada bidang ketenagakerjaan serta batal demi hukum;
  4. Menyatakan Surat Pemutusan Hubungan Kerja Nomor 032/HRD/SI/I/2024 yang dikeluarkan oleh Tergugat pada tanggal 31 Januari 2024 kepada Penggugat adalah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia pada bidang ketenagakerjaan serta batal demi hukum;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa uang pesangon sebesar Rp. 187.213.429,- (seratus delapan puluh tujuh juta dua ratus tiga belas ribu empat ratus dua puluh sembilan Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa upah selama proses PHK sebesar 6 (enam) bulan upah, yaitu sebesar Rp. 170.934.000,- (seratus tujuh puluh juta sembilan ratus tiga puluh empat ribu Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
  7. Menyatakan Tergugat lalai dalam melakukan Penyesuaian serta pelaporan terhadap premi BPJS Ketenagakerjaan dari Penggugat;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa premi yang seharusnya dibayarkan kepada Penggugat yaitu sebesar Rp. 947.459,- (sembilan ratus empat puluh tujuh ribu empat ratus lima puluh sembilan rupiah) dengan rincian sebagai berikut : yang mana total premi JHT yang harus dibayarkan tersebut belum termasuk bunga, pinalti maupun denda yang akan dihitung oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan;
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000 (satu Juta Rupiah) untuk setiap hari apabila tidak melaksanakan isi putusan ini , dan
  10. menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak