INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
194/Pdt.P/2024/PN Jkt.Pst | EULIS SARASVATHY | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Mei 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Akta Kematian | ||||
Nomor Perkara | 194/Pdt.P/2024/PN Jkt.Pst | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 16 Mei 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan bahwa di Rumah sakit Bethesda Terban Yogyakarta, telah meninggal dunia seorang laki - laki bernama SIMON KITA BRAHMANA, karena sakit pada tanggal 1 Juni 1999 serta dimakamkan di pemakaman Rumah Sakit Bethesda Terban Yogyakarta;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang kematian tersebut Kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta;
4. Memerintahkan Kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warga negara Indoensia dan sekaligus dapat menerbitkan akta kematian atas nama SIMON KITA BRAHMANA;
5. Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |