Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
351/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Jkt.Pst SADAM MZ PT. NINDYA BETON Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 351/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 19 Nov. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SADAM MZ
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. NINDYA BETON
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM PROVISI

1. Mewajibkan dan menghukum TERGUGAT untuk tetap membayar seluruh  

upah/gaji selama proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial

terhitung mulai bulan Januari  2020 sampai sampai dengan  putusan yang

 berkekuatan hukum tetap sebagai berikut:

 

  1. upah/ Gaji Sebesar Rp. 4.250.000,00 (Empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan; dari bulan Januari 2020 sampai dengan November 2020

 

  1. Pengganti iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, sejumlah   Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang biasa dibayarkan oleh TERGUGAT atas nama PENGGUGAT setiap bulannya.

 

 

 

DALAM POKOK PERKARA

 

PRIMAIR :

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan TERGUGAT kepada PENGGUGAT adalah melanggar hukum;

 

  1. Memerintahkan dan mewajibkan TERGUGAT untuk membayar hak-hak PENGGUGAT sebagai berikut:

 

- Uang Pesangon untuk masa kerja 3 tahun lebih bulan dikalikan 2 yaitu 8 (bulan) x Rp. 4.250.000 =                  

 

  •   . 34.000.000,-

 

     - Uang penghargaan masa kerja untuk masa kerja lebih dari 3 tahun yaitu 2 x Rp. 4.250.000,-

  1.  

 

  •     
  1.  

 

 

Total keseluruhan adalah

Rp. 48.875.000,-

 

 

  •  

 

 

 

  1. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Voorad) walaupun ada upaya hukum kasasi;

 

  1. Memerintahkan TERGUGAT untuk patuh terhadap isi putusan ini;

 

  1. Menetapkan biaya-biaya perkara yang timbul untuk seluruhnya sesuai dengan  hukum kepada TERGUGAT;

 

 

SUBSIDAIR :

 

Apabila Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya