Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
94/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst Tri Sugiyadi PT. Intraco Lestari Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 94/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Tri Sugiyadi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Supriardoyo Simanjuntak, S.H.Tri Sugiyadi
Tergugat
NoNama
1PT. Intraco Lestari
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM PROVISI:

 

  1. Mengabulkan Gugatan Provisi Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan bahwa berdasarkan pada ketentuan Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, maka jenis, sifat dan kegiatan pekerjaan Penggugat sebagai Asisten Driver adalah pekerjaan yang bersifat tetap dan terus-menerus sebagai dasar dari pada hubungan kerja dengan Tergugat;

    DALAM POKOK PERKARA:

     

    PRIMAIR:

     

  2. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  3.  

  4. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat adalah sah berdasarkan hukum;
  5.  

  6. Menyatakan tindakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat adalah tidak berdasar dan bertentangan dengan ketentuan hukum Ketenagakerjaan:
  7.  

  8. Pasal 156 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja;
  9.  

  10. Pasal 3 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
  11.  

  12. Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta No.114 Tahun 2018 Tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2019;
  13.  

  14. Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 121 Tahun 2019 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2020;
  15.  

  16. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat yang dibuat berdasarkan PKWTT;
  17.  

  18. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat telah berakhir/putus sejak putusan perkara ini diucapkan, sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang dilakukan oleh Tergugat;
  19.  

  20. Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak dan upah proses sebesar Rp 78.324.694,- (Terbilang tujuh puluh delapan juta tiga ratus dua puluh empat ribu enam ratus sembilan puluh empat rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
  21.  

    HAK-HAK NORMATIF

     

  22. Uang Pesangon                                  : (9 x Rp 2.810.300),-                             = Rp 25.292.700,-
  23. Uang Penghargaan Masa Kerja : (5 x Rp 2.810.300),-                           = Rp  14.051.500,-
  24. Uang Penggantian Hak                                                                                   = Rp.   0.-
  25. Jumlah                                                                                                          = Rp 39.344.200,-
  26. (terbilang tiga puluh sembilan juta tiga ratus empat puluh empat ribu dua ratus
    rupiah).

     

  27. Bahwa kekurangan upah pokok/bulan UMP Tahun 2019 sampai dengan bulan Juni 2020 total sebesar Rp 22.298.694,- (dua puluh dua juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu enam ratus sembilan puluh empat rupiah), dengan perinciannya sebagai berikut :
  28.  

  29.  Kekurangan Upah terhitung sejak bulan Januari 2019 s/d bulan Juli 
     2019
  30.   Rp 3.940.000,- (-) Rp. 2.810.300,-                                                   = Rp 1.129.700,-

      Rp 1.129.700,- x 12 bulan= Rp 13.556.400,-

     

  31.  Kekurangan Upah terhitung sejak bulan Januari 2020 s/d bulan Juli 2020
  32.  Rp 4.267.349,- (-) Rp. 2.810.300,-                                                     = Rp 1.457.049,-

     Rp 1.457.049,- x 6 bulan= Rp 8.742.294,-

     

  33. UPAH PROSES
  34.  

  35. Upah Pokok                                                                                = Rp 2.810.300,-
  36. 6 (enam) bulan gaji sejak bulan Maret 2024 s/d Agustus 2024        = Rp 16.861.800,-
  37. (Terbilang enam belas juta delapan enam puluh satu delapan ratus rupiah).

     

  38. TOTAL
  39. =   Hak-Hak Normatif + Kekurangan Upah + Upah Proses + Jaminan Kehilangan Pekerjaan

    =   Rp. 39.344.200,- + Rp 22.298.694,- + Rp 16.861.800,- + Rp 11.802.000

    = Rp. 90.306.694,- (Terbilang sembilan puluh juta tiga ratus enam ribu enam ratus   
                      sembilan puluh empat rupiah).

     

  40. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta, meskipun dilakukan upaya hukum perlawanan atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
  41.  

  42. Membebankan biaya perkara kepada Negara sesuai ketentuan Pasal 58 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
  43.  

    Atau

     

    SUBSIDAIR:

     

    Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

     

 

  1. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat berdasarkan PKWTT dan berdampak hukum terhadap status pekerja Penggugat adalah sebagai PEKERJA TETAP;

 

  1. Memerintahkan kepada Tergugat untuk Segera membayar upah kepada Penggugat selama proses berjalan yang merupakan hak Penggugat sebesar Rp 16.861.800,- (Terbilang enam belas juta delapan ratus enam puluh satu delapan ratus rupiah) dengan perhitungan sebagai berikut:
  • Upah Proses : Upah Pokok                                                            =  Rp 2.810.300,-
  • 6 (enam) bulan gaji sejak bulan Maret 2024 s/d Agustus 2024 = Rp 16.861.800, (Terbilang enam belas juta delapan ratus enam puluh satu delapan ratus rupiah).
  1. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu sekalipun ada upaya perlawanan ataupun Kasasi (Uitvoerbaar Bij Voorraad);

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak