Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.B/2025/PN Jkt.Pst Dhikma Heradika, S.H. 1.KOVA DIRGANTORO
2.OKKY NOVEMBRA
3.ANDRI SUPRIYATNA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2/Pid.B/2025/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-922/M.1.10/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Dhikma Heradika, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KOVA DIRGANTORO[Penahanan]
2OKKY NOVEMBRA[Penahanan]
3ANDRI SUPRIYATNA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-299/M.1.10/Eoh.2/12/2024

 

  1. Idenitas Terdakwa

        Terdakwa I :

1.

Nama lengkap

:

KOVA DIRGANTORO

Tempat lahir

:

JAKARTA

Umur/tanggal lahir

:

24 Th/28 September 2000

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jl. Kampung Rawa Sawah No. 24, Rt. 009 Rw. 006, Kel. Kampung Rawa, Kec. Johar Baru, Jakarta Pusat

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Belum / Tidak Bekerja

Pendidikan

:

Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Sederajat

 

 

2.

 

Terdakwa II

Nama lengkap

 

 

:

 

 

OKKY NOVEMBRA

Tempat lahir

:

PADANG

Umur/tanggal lahir

:

34 Th/10 November 1990

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jl. Kampung Rawa Sawah I Rt. 011 Rw. 004, Kel. Galur, Kec. Johar Baru, Jakarta Pusat Atau Jl. Bunda Dalam Rt. 004 / 006 Kel. Ulak Karang Utara, Kec. Padang Utara, Kota Padang, Sumatera Barat

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Belum / Tidak Bekerja

Pendidikan

:

Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Sederajat

 

 

3.

 

Terdakwa III

Nama lengkap

 

 

:

 

 

ANDRI SUPRIYATNA

Tempat lahir

:

JAKARTA

Umur/tanggal lahir

:

35 Th/01 Februari 1989

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jl. Baladewa Kiri, Rt. 006 Rw. 011, Kel. Tanah Tinggi, Kec. Johar Baru, Jakarta Pusat

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

Pendidikan

:

Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Sederajat

 

 

 

 

 

  1. Penahanan :

1. Riwayat Penahanan Terdakwa KOVA DIRGANTORO

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik

:

Rutan, Sejak 30 Oktober 2024 s/d 18 November 2024

 

2.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan

:

Rutan, Sejak 19 November 2024 s/d 28 Desember 2024

 

3.

Penahanan Oleh JPU

:

Rutan, Sejak 11 Desember 2024 s/d 30 Desember 2024

 

4. 

Diperpanjang PN JP

:

Rutan, Sejak 31 Desember 2024 s/d 29 Januari 2025

 

2. Riwayat Penahanan Terdakwa OKKY NOVEMBRA

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik

:

Rutan, Sejak 30 Oktober 2024 s/d 18 November 2024

 

2.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan

:

Rutan, Sejak 19 November 2024 s/d 28 Desember 2024

 

3.

Penahanan Oleh JPU

:

Rutan, Sejak 11 Desember 2024 s/d 30 Desember 2024

 

4.

Diperpanjang PN JP

;

Rutan, Sejak 31 Desember 2024 s/d 29 Januari 2025

 

 

 

 

 

3. Riwayat Penahanan Terdakwa ANDRI SUPRIYATNA

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik

:

Rutan, Sejak 30 Oktober 2024 s/d 18 November 2024

 

2.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan

:

Rutan, Sejak 19 November 2024 s/d 28 Desember 2024

 

3.

 

Penahanan Oleh JPU

:

Rutan, Sejak 11 Desember 2024 s/d 30 Desember 2024

 

4.

Diperpanjang PN JP

;

Rutan, Sejak 31 Desember 2024 s/d 29 Januari 2025

 

 

 

 

 

III.

Dakwaan

:

 

 

 

 

Bahwa Terdakwa I KOVA DIRGANTORO, Terdakwa II OKKY NOVEMBRA dan Terdakwa III ANDRI SUPRIYATNA bersama-sama dengan sdr AGUNG (DPO) pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2024 sekitar pukul 20.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Jl Kramat Jaya Baru RT 04 RW 02 Kelurahan Johar Baru Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang mengadili, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2024 sekitar pukul 20.00 WIB Terdakwa I KOVA DIRGANTORO, Terdakwa II OKKY NOVEMBRA, Terdakwa III ANDRI SUPRIYATNA dan sdr AGUNG (DPO) sedang berada di daerah Pasar Gembrong Kelurahan Galur Kecamatan Johar Baru Jakarta Pusat. Kemudian Terdakwa I KOVA DIRGANTORO, Terdakwa II OKKY NOVEMBRA, Terdakwa III ANDRI SUPRIYATNA dan sdr AGUNG (DPO) bersama-sama mencari target untuk diambil barangnya. Selanjutnya sekitar pukul 20.15 WIB Terdakwa I KOVA DIRGANTORO, Terdakwa II OKKY NOVEMBRA, Terdakwa III ANDRI SUPRIYATNA dan sdr AGUNG (DPO) melintas di Jl Kramat Raya Baru RT 04 RW 02 Kelurahan Johar Baru Kecamatan Johar Baru Jakarta Pusat kemudian Terdakwa I KOVA DIRGANTORO, Terdakwa II OKKY NOVEMBRA, Terdakwa III ANDRI SUPRIYATNA dan sdr AGUNG (DPO) melihat seorang pedagang nasi ayam geprek yaitu saksi korban AHMAD JUMADI. Selanjutnya sdr AGUNG (DPO) menunjuk ke arah saksi korban AHMAD JUMADI dengan maksud saksi korban AHMAD JUMADI sebagai sasaran yang akan di ambil barangnya. Selanjutnya sdr AGUNG (DPO) mendekati saksi korban AHMAD JUMADI untuk berpura-pura meminta uang iuran dagangan agar saksi korban AHMAD JUMADI lengah sedangkan Terdakwa I KOVA DIRGANTORO dan Terdakwa III ANDRI SUPRIYATNA mengawasi situasi sekitar serta menghalangi agar tidak terlihat oleh warga sekitar. Selanjutnya saat saksi korban AHMAD JUMADI sedang menemui bosnya untuk meminta uang iuran dagangan sdr AGUNG (DPO) langsung mengambil 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A 15 5 G warna biru milik saksi korban AHMAD JUMADI yang tergeletak di atas meja dagangan tanpa seijin dan sepengetahuan saksi korban AHMAD JUMADI. Kemudian sdr AGUNG (DPO) mengoper 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A 15 5 G warna biru tersebut kepada Terdakwa II OKKY NOVEMBRA. Selanjutnya Terdakwa I KOVA DIRGANTORO, Terdakwa II OKKY NOVEMBRA, Terdakwa III ANDRI SUPRIYATNA dan sdr AGUNG (DPO) berangkat menuju daerah Goldai yang berada di dekat Pasar Gembrong untuk menggadaikan 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A 15 5 G warna biru tersebut. Kemudian karena 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A 15 5 G warna biru tersebut masih dalam keadaan terkunci Terdakwa I KOVA DIRGANTORO, Terdakwa II OKKY NOVEMBRA, Terdakwa III ANDRI SUPRIYATNA dan sdr AGUNG (DPO) pergi ke tempat service handphone untuk membuka kunci dan merestart 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A 15 5 G warna biru tersebut dengan biaya sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang dibayar dengan uang yang di dapat dari minta-minta kepada beberapa pedagang yang berjualan di sekitar Pasar Gembrong. Selanjutnya setelah 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A 15 5 G warna biru tersebut berhasil terbuka Terdakwa I KOVA DIRGANTORO, Terdakwa II OKKY NOVEMBRA, Terdakwa III ANDRI SUPRIYATNA dan sdr AGUNG (DPO) berangkat menuju tempat Gadai yang bernama Gadai Top yang beralamat di Jl Kampung Rawa Kelurahan Kampung Rawa Kecamatan Johar Baru Jakarta Pusat untuk menggadai 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A 15 5 G warna biru tersebut dengan harga Rp 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah). Selanjutnya setelah mendapat uang hasil menggadai 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A 15 5 G warna biru tersebut kemudian uang tersebut dibagi-bagi dengan rincian Terdakwa I KOVA DIRGANTORO mendapat bagian sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), Terdakwa II OKKY NOVEMBRA mendapat bagian sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), Terdakwa III ANDRI SUPRIYATNA mendapat bagian sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), sdr AGUNG (DPO) mendapat bagian sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) digunakan untuk jajan bersama dan membeli narkotika jenis sabu.

 

----------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

JAKARTA, 17 Desember 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

DHIKMA HERADIKA, S.H.

Ajun Jaksa NIP.199503052018011001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya