Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
647/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst | YULI LANNYARI, SH | BOY GULIANO GEMA bin SUGIYONO (alm) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 30 Sep. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 647/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 26 Sep. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-653/M.1.10/eNZ.2/09/2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-314/M.1.10/09/2024
B. PENAHANAN : Jenis Rutan
KESATU ------ Bahwa ia Terdakwa BOY GULIANO GEMA Bin SUGIYONO (alm) pada hari Jum’at tanggal 21 Juni 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Johar Baru V, Kel. Johar Baru, Kec. Johar Baru, Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada hari Jum’at tanggal 21 Juni 2024 sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh Sdr. HADI KURNIAWAN (Belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang) melalui 1 (satu) unit handphone merk Oppo F9 milik Terdakwa dan menawarkan pada Terdakwa untuk mengantarkan narkotika jenis shabu pada seseorang, atas perkataan Sdr. HADI KURNIAWAN (Belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang) tersebut maka Terdakwa menyetujuinya karena akan diberi upah berupa keuntungan uang sebesar Rp 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) apabila berhasil diantar, selanjutnya Terdakwa pergi ke rumah Sdr. HADI KURNIAWAN (Belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang) untuk mengambil narkotika jenis shabu yang dimaksud di Jalan Johar Baru V, Kel. Johar Baru, Kec. Johar Baru, Jakarta Pusat, sesampainya di sana Terdakwa diberikan oleh Sdr. HADI KURNIAWAN (Belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang) berupa 2 (dua) paket narkotika jneis shabu, lalu Sdr. HADI KURNIAWAN (Belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang) mengatakan agar Terdakwa mengantarkan 1 (satu) paket tersebut kepada seseorang di SDN Johar Baru 29 Jl. Percetakan Negara RT. 001, RW. 004 Kel. Johar Baru, Kec. Johar Baru, Jakarta Pusat, sedangkan 1 (satu) paket lagi untuk dikirim dengan menggunakan ojek online ke daerah Kramat, Kec. Senen, Jakarta Pusat. Setelah menerima narkotika jenis shabu tersebut maka Terdakwa kembali ke rumahnya di Jl. Johar Baru IV No. 40 RT. 006, RW. 004, Kel. Johar Batu, Kec. Johar Baru, Jakarta Pusat sembari menunggu kabar dari Sdr. HADI KURNIAWAN (Belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang) untuk mengirimkan narkotika tersebut, lalu sekitar pukul 20.15 WIB Sdr. HADI KURNIAWAN (Belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang) menelephone Terdakwa dan menyuruh agar datang ke SDN Johar Baru 29 Jl. Percetakan Negara RT. 001, RW. 004 Kel. Johar Baru, Kec. Johar Baru, Jakarta Pusat karena seseorang yang disebutkan ciri-cirinya oleh Sdr. HADI KURNIAWAN (Belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang) sudah di jalan untuk menuju SDN Johar Baru 29 Jl. Percetakan Negara RT. 001, RW. 004 Kel. Johar Baru, Kec. Johar Baru, Jakarta Pusat untuk mengambil narkotika tersebut, atas perintah Sdr. HADI KURNIAWAN (Belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang) tersebut maka Terdakwa langsung pergi menuju tempat dimaksud, sesampainya di SDN Johar Baru 29 Jl. Percetakan Negara RT. 001, RW. 004 Kel. Johar Baru, Kec. Johar Baru, Jakarta Pusat, Terdakwa menunggu orang yang dimaksud Sdr. HADI KURNIAWAN (Belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang), namun sekira pukul 20.30 WIB saat menunggu Terdakwa didatangi oleh saksi DENI SUBIANTO, saksi GALLYZ MATTAHARI. R, SH dan saksi ALDERICHO OSCAR PAULUS yaitu anggota POLRI dari Polres Metro Jakarta Pusat yang telah mendapat informasi sebelumnya dari masyarakat tentang perbuatan Terdakwa yang menyalahgunakan atau melakukan transaksi Narkotika jenis shabu di daerah tersebut, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan sebuah kotak snack warna putih yang dibungkus plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip bening berisi kristal diduga Narkotika jenis sabu dengan berat brutto ±19,62 (Sembilan belas koma enam puluh dua) gram dibalut lakban coklat, sebiah kotak parfum yang dibungkus plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip bening berisi kristal diduga Narkotika jenis sabu dengan berat brutto ±5,21 (lima koma dua puluh satu) gram dibalut lakban warna coklat, 1 (satu) unit handphone merk Oppo F9 warna ungu No. SIM 088290079008 dan 1 (satu) unit motor Honda Scooopy warna merah No. Pol B5709 HT milik Terdakwa yang digunakan untuk alat membantu transaksi narkotika, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui seluruh perbuatannya, lalu Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat guna penyidikan lebih lanjut. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris dari Pusat Laboratorium Forensik tertanggal 15 Juli 2024 No. LAB : 3057/NNF/2024, dapat disimpulkan bahwa barang bukti berupa :
Barang bukti tersebut di atas disita dari : BOY GULIANO Bon SUGIYONO (alm) adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran 8 Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk itu ataupun memenuhi ketentuan dan tata cara yang ditetapkan oleh Departemen Kesehatan atau Terdakwa tidak termasuk dalam pasal 7 ayat (1) Pasal 8 ayat (1) dan pasal 12 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 114 ayat (2) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU KEDUA
------ Bahwa ia Terdakwa BOY GULIANO GEMA Bin SUGIYONO (alm) pada hari Jum’at tanggal 21 Juni 2024 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di SDN Johar Baru 29 Jl. Percetakan Negara RT. 001, RW. 004 Kel. Johar Baru, Kec. Johar Baru, Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan, secara hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada hari Jum’at tanggal 21 Juni 2024 sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh Sdr. HADI KURNIAWAN (Belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang) melalui 1 (satu) unit handphone merk Oppo F9 milik Terdakwa dan menawarkan pada Terdakwa untuk mengantarkan narkotika jenis shabu pada seseorang, atas perkataan Sdr. HADI KURNIAWAN (Belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang) tersebut maka Terdakwa menyetujuinya, selanjutnya Terdakwa pergi ke rumah Sdr. HADI KURNIAWAN (Belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang) untuk mengambil narkotika jenis shabu yang dimaksud di Jalan Johar Baru V, Kel. Johar Baru, Kec. Johar Baru, Jakarta Pusat, sesampainya di sana Terdakwa diberikan oleh Sdr. HADI KURNIAWAN (Belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang) berupa 2 (dua) paket narkotika jneis shabu, lalu Sdr. HADI KURNIAWAN (Belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang) mengatakan agar Terdakwa mengantarkan 1 (satu) paket tersebut kepada seseorang di SDN Johar Baru 29 Jl. Percetakan Negara RT. 001, RW. 004 Kel. Johar Baru, Kec. Johar Baru, Jakarta Pusat, sedangkan 1 (satu) paket lagi untuk dikirim dengan menggunakan ojek online ke daerah Kramat, Kec. Senen, Jakarta Pusat. Setelah menerima narkotika jenis shabu tersebut maka Terdakwa kembali ke rumahnya di Jl. Johar Baru IV No. 40 RT. 006, RW. 004, Kel. Johar Batu, Kec. Johar Baru, Jakarta Pusat sembari menunggu kabar dari Sdr. HADI KURNIAWAN (Belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang) untuk mengirimkan narkotika tersebut, lalu sekitar pukul 20.15 WIB Sdr. HADI KURNIAWAN (Belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang) menelephone Terdakwa dan menyuruh agar datang ke SDN Johar Baru 29 Jl. Percetakan Negara RT. 001, RW. 004 Kel. Johar Baru, Kec. Johar Baru, Jakarta Pusat karena seseorang yang disebutkan ciri-cirinya oleh Sdr. HADI KURNIAWAN (Belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang) sudah di jalan untuk menuju SDN Johar Baru 29 Jl. Percetakan Negara RT. 001, RW. 004 Kel. Johar Baru, Kec. Johar Baru, Jakarta Pusat untuk mengambil narkotika tersebut, atas perintah Sdr. HADI KURNIAWAN (Belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang) tersebut maka Terdakwa langsung pergi menuju tempat dimaksud, sesampainya di SDN Johar Baru 29 Jl. Percetakan Negara RT. 001, RW. 004 Kel. Johar Baru, Kec. Johar Baru, Jakarta Pusat, Terdakwa menunggu orang yang dimaksud Sdr. HADI KURNIAWAN (Belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang), namun sekira pukul 20.30 WIB saat menunggu Terdakwa didatangi oleh saksi DENI SUBIANTO, saksi GALLYZ MATTAHARI. R, SH dan saksi ALDERICHO OSCAR PAULUS yaitu anggota POLRI dari Polres Metro Jakarta Pusat yang telah mendapat informasi sebelumnya dari masyarakat tentang perbuatan Terdakwa yang menyalahgunakan atau melakukan transaksi Narkotika jenis shabu di daerah tersebut, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan sebuah kotak snack warna putih yang dibungkus plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip bening berisi kristal diduga Narkotika jenis sabu dengan berat brutto ±19,62 (Sembilan belas koma enam puluh dua) gram dibalut lakban coklat, sebiah kotak parfum yang dibungkus plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip bening berisi kristal diduga Narkotika jenis sabu dengan berat brutto ±5,21 (lima koma dua puluh satu) gram dibalut lakban warna coklat, 1 (satu) unit handphone merk Oppo F9 warna ungu No. SIM 088290079008 dan 1 (satu) unit motor Honda Scooopy warna merah No. Pol B5709 HT milik Terdakwa yang digunakan untuk alat membantu transaksi narkotika, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui seluruh perbuatannya, lalu Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat guna penyidikan lebih lanjut. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris dari Pusat Laboratorium Forensik tertanggal 15 Juli 2024 No. LAB : 3057/NNF/2024, dapat disimpulkan bahwa barang bukti berupa :
Barang bukti tersebut di atas disita dari : BOY GULIANO Bon SUGIYONO (alm) adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran 8 Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa Terdakwa secara hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I tersebut tanpa memiliki surat ijin yang sah dari Menteri Kesehatan RI dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun untuk pengobatan; ---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 112 ayat (2) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-
Jakarta, 18 September 2024 Jaksa Penuntut Umum,
YULI LANNYARI. H, SH. JAKSA MADYA
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |