Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
647/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst YULI LANNYARI, SH BOY GULIANO GEMA bin SUGIYONO (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 647/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 26 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-653/M.1.10/eNZ.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YULI LANNYARI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BOY GULIANO GEMA bin SUGIYONO (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-314/M.1.10/09/2024

 

 

A.

IDENTITAS TERDAKWA

:

 

 

Nama Lengkap

Tempat Lahir

Umur / Tanggal Lahir

Jenis Kelamin

Kebangsaan/Kewarganegaraan

Tempat Tinggal

 

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

:

:

:

:

 

:

:

:

BOY GULIANO GEMA Bin SUGIYONO (alm)

Jakarta

42 Tahun/31 Mei 1982

Laki-laki

Indonesia.

Jl. Johar Baru IV No. 40 RT. 006 RW. 004, Kel. Johar Baru, Kec. Johar Baru, Jakarta Pusat  

Islam

Ojek Online

SMA

         

 

B. PENAHANAN : Jenis Rutan

-  Penyidik

:

Sejak tanggal 27 Juni 2024 s/d 16 Juli  2024                           

-  Perpanjangan Penuntut Umum

- Diperpanjang PN Jakarta Pusat

- Penahanan Penuntut Umum

:

:

:

Sejak tanggal 17 Juli 2024 s/d 25 Agustus 2024

Sejak tanggal 26 Agustus 2024 s/d 24 September 2024

Sejak tanggal 18 September 2024 s/d 07 Oktober 2024

 

                                                               

 

 C.

DAKWAAN        :

:

       

    KESATU

------  Bahwa ia Terdakwa BOY GULIANO GEMA Bin SUGIYONO (alm) pada hari Jum’at tanggal 21 Juni 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Johar Baru V, Kel. Johar Baru, Kec. Johar Baru, Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

Berawal pada hari Jum’at tanggal 21 Juni 2024 sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh Sdr. HADI KURNIAWAN (Belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang) melalui 1 (satu) unit handphone merk Oppo F9 milik Terdakwa dan menawarkan pada Terdakwa untuk mengantarkan narkotika jenis shabu pada seseorang, atas perkataan Sdr. HADI KURNIAWAN (Belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang) tersebut maka Terdakwa menyetujuinya karena akan diberi upah berupa keuntungan uang sebesar Rp 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) apabila berhasil diantar, selanjutnya Terdakwa pergi ke rumah Sdr. HADI KURNIAWAN (Belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang) untuk mengambil narkotika jenis shabu yang dimaksud di Jalan Johar Baru V, Kel. Johar Baru, Kec. Johar Baru, Jakarta Pusat, sesampainya di sana Terdakwa diberikan oleh Sdr. HADI KURNIAWAN (Belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang) berupa 2 (dua) paket narkotika jneis shabu, lalu Sdr. HADI KURNIAWAN (Belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang) mengatakan agar Terdakwa mengantarkan 1 (satu) paket tersebut kepada seseorang di SDN Johar Baru 29 Jl. Percetakan Negara RT. 001, RW. 004 Kel. Johar Baru, Kec. Johar Baru, Jakarta Pusat, sedangkan 1 (satu) paket lagi untuk dikirim dengan menggunakan ojek online ke daerah Kramat, Kec. Senen, Jakarta Pusat.

Setelah menerima narkotika jenis shabu tersebut maka Terdakwa kembali ke rumahnya di Jl. Johar Baru IV No. 40 RT. 006, RW. 004, Kel. Johar Batu, Kec. Johar Baru, Jakarta Pusat sembari menunggu kabar dari Sdr. HADI KURNIAWAN (Belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang) untuk mengirimkan narkotika tersebut, lalu sekitar pukul 20.15 WIB Sdr. HADI KURNIAWAN (Belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang) menelephone Terdakwa dan menyuruh agar datang ke SDN Johar Baru 29 Jl. Percetakan Negara RT. 001, RW. 004 Kel. Johar Baru, Kec. Johar Baru, Jakarta Pusat karena seseorang yang disebutkan ciri-cirinya oleh Sdr. HADI KURNIAWAN (Belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang) sudah di jalan untuk menuju SDN Johar Baru 29 Jl. Percetakan Negara RT. 001, RW. 004 Kel. Johar Baru, Kec. Johar Baru, Jakarta Pusat untuk mengambil narkotika tersebut, atas perintah Sdr. HADI KURNIAWAN (Belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang) tersebut maka Terdakwa langsung pergi menuju tempat dimaksud, sesampainya di SDN Johar Baru 29 Jl. Percetakan Negara RT. 001, RW. 004 Kel. Johar Baru, Kec. Johar Baru, Jakarta Pusat, Terdakwa menunggu orang yang dimaksud Sdr. HADI KURNIAWAN (Belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang), namun sekira pukul 20.30 WIB saat menunggu Terdakwa didatangi oleh saksi DENI SUBIANTO, saksi GALLYZ MATTAHARI. R, SH dan saksi ALDERICHO OSCAR PAULUS yaitu anggota POLRI dari Polres Metro Jakarta Pusat yang telah mendapat informasi sebelumnya dari masyarakat tentang perbuatan Terdakwa yang menyalahgunakan atau melakukan transaksi Narkotika jenis shabu di daerah tersebut, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan sebuah kotak snack warna putih yang dibungkus plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip bening berisi kristal diduga Narkotika jenis sabu dengan berat brutto ±19,62 (Sembilan belas koma enam puluh dua) gram dibalut lakban coklat, sebiah kotak parfum yang dibungkus plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip bening berisi kristal diduga Narkotika jenis sabu dengan berat brutto ±5,21 (lima koma dua puluh satu) gram dibalut lakban warna coklat, 1 (satu) unit handphone merk Oppo F9 warna ungu No. SIM 088290079008 dan 1 (satu) unit motor Honda Scooopy warna merah No. Pol B5709 HT milik Terdakwa yang digunakan untuk alat membantu transaksi narkotika, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui seluruh perbuatannya, lalu Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat guna penyidikan lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris dari Pusat Laboratorium Forensik tertanggal 15 Juli 2024 No. LAB : 3057/NNF/2024, dapat disimpulkan bahwa barang bukti berupa :

  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 19,1249 (Sembilan belas koma seribu dua ratus empat puluh sembilan) gram
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 4,7450 (Empat koma tujuh ribu empat ratus lima puluh) gram;.

Barang bukti tersebut di atas disita dari : BOY GULIANO Bon SUGIYONO (alm)

adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran 8 Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk itu ataupun memenuhi ketentuan dan tata cara yang ditetapkan oleh Departemen Kesehatan atau Terdakwa tidak termasuk dalam pasal 7 ayat (1) Pasal 8 ayat (1) dan pasal 12 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 114 ayat (2) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

KEDUA

 

------  Bahwa ia Terdakwa BOY GULIANO GEMA Bin SUGIYONO (alm) pada hari Jum’at tanggal 21 Juni 2024 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di SDN Johar Baru 29 Jl. Percetakan Negara RT. 001, RW. 004 Kel. Johar Baru, Kec. Johar Baru, Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan, secara hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

Berawal pada hari Jum’at tanggal 21 Juni 2024 sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh Sdr. HADI KURNIAWAN (Belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang) melalui 1 (satu) unit handphone merk Oppo F9 milik Terdakwa dan menawarkan pada Terdakwa untuk mengantarkan narkotika jenis shabu pada seseorang, atas perkataan Sdr. HADI KURNIAWAN (Belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang) tersebut maka Terdakwa menyetujuinya, selanjutnya Terdakwa pergi ke rumah Sdr. HADI KURNIAWAN (Belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang) untuk mengambil narkotika jenis shabu yang dimaksud di Jalan Johar Baru V, Kel. Johar Baru, Kec. Johar Baru, Jakarta Pusat, sesampainya di sana Terdakwa diberikan oleh Sdr. HADI KURNIAWAN (Belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang) berupa 2 (dua) paket narkotika jneis shabu, lalu Sdr. HADI KURNIAWAN (Belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang) mengatakan agar Terdakwa mengantarkan 1 (satu) paket tersebut kepada seseorang di SDN Johar Baru 29 Jl. Percetakan Negara RT. 001, RW. 004 Kel. Johar Baru, Kec. Johar Baru, Jakarta Pusat, sedangkan 1 (satu) paket lagi untuk dikirim dengan menggunakan ojek online ke daerah Kramat, Kec. Senen, Jakarta Pusat.

Setelah menerima narkotika jenis shabu tersebut maka Terdakwa kembali ke rumahnya di Jl. Johar Baru IV No. 40 RT. 006, RW. 004, Kel. Johar Batu, Kec. Johar Baru, Jakarta Pusat sembari menunggu kabar dari Sdr. HADI KURNIAWAN (Belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang) untuk mengirimkan narkotika tersebut, lalu sekitar pukul 20.15 WIB Sdr. HADI KURNIAWAN (Belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang) menelephone Terdakwa dan menyuruh agar datang ke SDN Johar Baru 29 Jl. Percetakan Negara RT. 001, RW. 004 Kel. Johar Baru, Kec. Johar Baru, Jakarta Pusat karena seseorang yang disebutkan ciri-cirinya oleh Sdr. HADI KURNIAWAN (Belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang) sudah di jalan untuk menuju SDN Johar Baru 29 Jl. Percetakan Negara RT. 001, RW. 004 Kel. Johar Baru, Kec. Johar Baru, Jakarta Pusat untuk mengambil narkotika tersebut, atas perintah Sdr. HADI KURNIAWAN (Belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang) tersebut maka Terdakwa langsung pergi menuju tempat dimaksud, sesampainya di SDN Johar Baru 29 Jl. Percetakan Negara RT. 001, RW. 004 Kel. Johar Baru, Kec. Johar Baru, Jakarta Pusat, Terdakwa menunggu orang yang dimaksud Sdr. HADI KURNIAWAN (Belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang), namun sekira pukul 20.30 WIB saat menunggu Terdakwa didatangi oleh saksi DENI SUBIANTO, saksi GALLYZ MATTAHARI. R, SH dan saksi ALDERICHO OSCAR PAULUS yaitu anggota POLRI dari Polres Metro Jakarta Pusat yang telah mendapat informasi sebelumnya dari masyarakat tentang perbuatan Terdakwa yang menyalahgunakan atau melakukan transaksi Narkotika jenis shabu di daerah tersebut, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan sebuah kotak snack warna putih yang dibungkus plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip bening berisi kristal diduga Narkotika jenis sabu dengan berat brutto ±19,62 (Sembilan belas koma enam puluh dua) gram dibalut lakban coklat, sebiah kotak parfum yang dibungkus plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip bening berisi kristal diduga Narkotika jenis sabu dengan berat brutto ±5,21 (lima koma dua puluh satu) gram dibalut lakban warna coklat, 1 (satu) unit handphone merk Oppo F9 warna ungu No. SIM 088290079008 dan 1 (satu) unit motor Honda Scooopy warna merah No. Pol B5709 HT milik Terdakwa yang digunakan untuk alat membantu transaksi narkotika, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui seluruh perbuatannya, lalu Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat guna penyidikan lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris dari Pusat Laboratorium Forensik tertanggal 15 Juli 2024 No. LAB : 3057/NNF/2024, dapat disimpulkan bahwa barang bukti berupa :

  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 19,1249 (Sembilan belas koma seribu dua ratus empat puluh sembilan) gram
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 4,7450 (Empat koma tujuh ribu empat ratus lima puluh) gram;.

Barang bukti tersebut di atas disita dari : BOY GULIANO Bon SUGIYONO (alm)

adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran 8 Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa Terdakwa secara hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I tersebut tanpa memiliki surat ijin yang sah dari Menteri Kesehatan RI dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun untuk pengobatan;

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 112 ayat (2) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-

 

 

Jakarta, 18 September 2024

Jaksa Penuntut Umum,

 

 

YULI LANNYARI. H, SH.

                           JAKSA MADYA

 

Pihak Dipublikasikan Ya