Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), yang dinyatakan dalam Surat Pengangkatan No. 020/HRD-KLS/S.TAP/IV/07 tertanggal 02 April 2007, yang dibuat berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
- Meletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslaag) pada rekening atas nama Tergugat, pada Bank BCA dengan No Rekening: 0063011328, dan sebuah Gedung milik Tergugat di Jl. Puri Kencana No.1, Kembangan Selatan, Kec. Kembangan, Jakarta Barat, DKI Jakarta, 11610;
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat belum terputus;
- Menghukum Tergugat untuk membayar upah yang biasa diterima oleh Penggugat secara tunai, seketika dan sekaligus sejumlah 10 bulan x Rp. 91,162,004.00 adalah sejumlah Rp. 911,620,040.00 (Sembilan Ratus Sebelas Juta Enam Ratus Dua Puluh Ribu Empat Puluh Rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat secara tunai, seketika dan sekaligus Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2024 yang seharusnya diterima Penggugat sejumlah Rp. 91,162,004.00 (Sembilan Puluh Satu Juta Seratus Enam Puluh Dua Ribu Empat Rupiah);
- Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat dengan kualifikasi PHK tanpa ada kesalahan Penggugat, sejak putusan dalam perkara ini dibacakan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat secara tunai, seketika, dan sekaligus uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan dalam Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan dalam Pasal 156 ayat (4) dengan jumlah total sebesar Rp. 2,516,071,310.40 (Dua Milyar Lima Ratus Enam Belas Juta Tujuh Puluh Satu Ribu Tiga Ratus Sepuluh Koma Empat Puluh Rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Pesangon : 2 x 9 x Rp. 91,162,004.00 = Rp. 1,640,916.072.00
PMK : 6 x Rp. 91,162,004.00 = Rp. 546,972,024.00
Penggantian Hak : 15% x Rp. 2.187.888,096.00 = Rp. 328,183,214.40
Jumlah = Rp. 2,516,071,310.40 ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |