Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
618/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst ANNEKE SETIYAWATI, SH MEGA TRISNAWATI DEWI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 618/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-619/M.1.10/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANNEKE SETIYAWATI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MEGA TRISNAWATI DEWI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

 

                                                                  SURAT DAKWAAN

  NO. REG. PERKARA :PDM –287/M.1.10/9/2024 

                                                                                                                                           

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap

:

Mega Trisnawati Dewi

Tempat Lahir

:

Cianjur

Umur/Tanggal Lahir

:

23 tahun / 09 Mei 2001

Jenis Kelamin

:

Perempuan

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan gg Listrik V dalam No.11 Rt.009/006 Kelurahan Kwitang Kecamatan Senen Jakarta Pusat

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan swasta

Pendidikan

:

SMP kelas 2

 

 

 

  1. PENAHANAN
  • Ditahan oleh penyidik di Rutan, sejak tanggal 05 Juli 2024 s/d tanggal 24 Juli 2024 ;
  • Diperpanjang penahannya di Rutan, sejak tanggal 25 Juli 2024 s/d tanggal 02 September 2024 ;
  • Diperpanjang penahannya di Rutan (PN I), sejak tanggal 03 September 2024 s/d tanggal 02 Oktober 2024 ;
  • Ditahan oleh Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat, sejak tanggal 04 September 2024 s/d tanggal 23 September 2024.

 

  1. DAKWAAN

Kesatu

----------Bahwa terdakwa Mega Trisnawati Dewi pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira jam 13.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada bulan Mei 2024 atau masih termasuk pada tahun 2024 bertempat di sebuah Hotel dekat bandara Sepinggan Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadian Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, karena tempat terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Awalnya pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekira jam 11.00 wib saat terdakwa sedang berada di Cianjur Jawa Barat lalu sdr.Yanto (DPO) menghubungi terdakwa yang meminta terdakwa mengambil kristal putih narkotika jenis sabu seberat 1 kg di Balikpapan lalu pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira jam 11.00 wib, terdakwa berangkat ke Balikpapan dengan menggunakan pesawat dari Bandara Soekarno Hatta Jakarta menuju Bandara Sepinggan di Kalimantan Timur. Sesampainya terdakwa di bandara Sepinggan, terdakwa menuju hotel dekat bandara yang sudah dipesan sdr.Yanto dan sesampainya terdakwa dikamar hotel, terdakwa menemukan tas yang berisi narkotika jenis sabu lalu terdakwa memindahkan isi tas tersebut kedalam koper yang dibawa terdakwa. Lalu pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekira jam 06.00 wib terdakwa Bersama dengan sdr.Yanto berangkat ke Pelabuhan Balikpapan menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya kemudian langsung menuju stasiun untuk menginap. Kemudian pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekira jam 09.00 terdakwa Bersama dengan sdr.Yanto berangkat ke Jakarta dengan menggunakan kereta api lalu menuju kos terdakwa di Jalan SMP 60 Cipayung Jakarta Timur. Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 17 Mei 2024 sekira jam 10.00 wib terdakwa Bersama dengan sdr.Yanto mengkonsumsi Bersama narkotika jenis sabu namun 5 hari kemudian, sdr.Yanto pulang ke Tarakan Kalimantan Utara. Sepulangnya sdr.Yanto, terdakwa mulai menjual narkotika jenis sabu dengan system laku bayar kepada sdr.Boy, sdr.Fikri, sdr.Ibon, sdr.deni (keempatnya DPO) namun pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 sdr.Boy memberitahu terdakwa kalau polisi sedang mencari sdr.Boy hingga membuat terdakwa  panik maka terdakwa langsung pindah ke Hotel Bunga-bunga Pasar Baru Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat namun pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2024 sekira jam 20.00 wib, tiba-tiba pintu kamar 517 yang disewa terdakwa diketuk orang dan setelah dibuka ternyata beberapa orang tersebut memperkenalkan diri sebagai anggota satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat maka terdakwa langsung memberikan 1 (satu) bungkus plastic warna gold gambar durian yang didalamnya terdapat 2 (dua) plastic bening besar berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dan 1 (satu) bungkus plastic klip beriskan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat bruto seluruhnya 344,9 (tiga ratus empat puluh empat koma Sembilan) gram, 2 (dua) buah timbangan elektrik, beberapa plastic klip kosong, 1 (satu) buah sendok plastic yang sebelumnya disimpan didalam tas jinjing dalam kamar hotel, 1 (satu) unit HP merk Redmi warna biru berikut simcard 085217316737, 1 (satu) unit HP infinix warna lembayung berikut simcard 088212388928 kepada anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat tersebut selanjutnya terdakwa berikut barang bukti diamankan ke Polres Metro Jakarta Pusat;
  • Bahwa keuntungan terdakwa sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis shabu yaitu dapat mengkonsumsi secara gratis dan keuntungan berupa uang sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang telah habis dipergunakan terdakwa untuk biaya sehari-hari ;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang untuk membeli, menjadi perantara dalam jual beli narkotika ;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 3326/NNF/2022 tanggal 19 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Pahala Simanjuntak selaku Kabid Narkobafor, yang menyatakan bahwa barang bukti 2 (dua) bungkus plastik ukuran besar masing-masing  berisikan  kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 288,88 (dua ratus delapan puluh delapan koma delapan puluh delapan gram diberi nomor barang bukti 3568/2024/NF dan 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran kecil berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,9348 (satu koma sembilan tiga empat delapan) gram diberi nomor barang bukti 3569/2024/NF, dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 3568/2024/NF dan 3569/2024/NF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------

 

Atau

Kedua

----------- Bahwa terdakwa Mega Trisnawati Dewi pada hari hari Rabu tanggal 03 Juli 2024 sekira jam 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada bulan Juli 2024 atau masih termasuk pada tahun 2024 bertempat di kamar 517 Hotel Bunga-bunga Pasar Baru Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Awalnya pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira jam 13.00 wib terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu didalam tas di sebuah hotel dekat Bandara Sepinggan di Balikpapan Kalimantan Timur lalu terdakwa memindahkan isi tas tersebut kedalam koper yang dibawa terdakwa lalu pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekira jam 06.00 wib terdakwa Bersama dengan sdr.Yanto (DPO) berangkat menuju Jakarta dan pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekira jam 21.00 terdakwa Bersama dengan sdr.Yanto sampai di kos terdakwa yang terletak di Jalan SMP 60 Cipayung Jakarta Timur. Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 17 Mei 2024 sekira jam 10.00 wib terdakwa bersama dengan sdr.Yanto mengkonsumsi Bersama narkotika jenis sabu namun 5 hari kemudian, sdr.Yanto pulang ke Tarakan Kalimantan Utara. Sepulangnya sdr.Yanto, terdakwa mulai menjual narkotika jenis sabu dengan system laku bayar kepada sdr.Boy, sdr.Fikri, sdr.Ibon, sdr.deni (keempatnya DPO) namun pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 sdr.Boy memberitahu terdakwa kalau polisi sedang mencari sdr.Boy hingga membuat terdakwa  panik maka terdakwa langsung pindah ke Hotel Bunga-bunga Pasar Baru Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat namun pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2024 sekira jam 20.00 wib, tiba-tiba pintu kamar 517 yang disewa terdakwa diketuk orang dan setelah dibuka ternyata beberapa orang tersebut memperkenalkan diri sebagai anggota satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat maka terdakwa langsung memberikan 1 (satu) bungkus plastic warna gold gambar durian yang didalamnya terdapat 2 (dua) plastic bening besar berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dan 1 (satu) bungkus plastic klip beriskan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat bruto seluruhnya 344,9 gram (tiga ratus empat puluh empat koma Sembilan), 2 (dua) buah timbangan elektrik, beberapa plastic klip kosong, 1 (satu) buah sendok plastic yang sebelumnya disimpan didalam tas jinjing dalam kamar hotel, 1 (satu) unit HP merk Redmi warna biru berikut simcard 085217316737, 1 (satu) unit HP infinix warna lembayung berikut simcard 088212388928 kepada anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat tersebut selanjutnya terdakwa berikut barang bukti diamankan ke Polres Metro Jakarta Pusat;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 3326/NNF/2022 tanggal 19 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Pahala Simanjuntak selaku Kabid Narkobafor, yang menyatakan bahwa barang bukti 2 (dua) bungkus plastik ukuran besar masing-masing  berisikan  kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 288,88 (dua ratus delapan puluh delapan koma delapan puluh delapan gram diberi nomor barang bukti 3568/2024/NF dan 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran kecil berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,9348 (satu koma sembilan tiga empat delapan) gram diberi nomor barang bukti 3569/2024/NF, dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 3568/2024/NF dan 3569/2024/NF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------

Jakarta, 04 September 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

ANNEKE SETIYAWATI, SH.

                                                                                                        JAKSA MADYA

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya