Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 18 Des. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Permohonan Pernyataan Pailit |
Nomor Perkara |
48/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN Niaga Jkt.Pst |
Tanggal Surat |
Senin, 16 Des. 2024 |
Nomor Surat |
|
Pemohon |
No | Nama | 1 | PT Aneka Juragan Material |
|
Kuasa Hukum Pemohon |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Sugiharta Gunawan, S.H., M.H. | PT Aneka Juragan Material |
|
Termohon |
No | Nama | 1 | PT Linggar Bhakti Teknika | 2 | H. Ade Muchlas Syarief | 3 | Suwardi |
|
Kuasa Hukum Termohon |
|
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan seluruh Permohonan Pernyataan Kepailitan yang diajukan oleh Pemohon Pailit.
- Menetapkan PT LINGGAR BHAKTI TEKNIKA (“Termohon Pailit I”), H. ADE MUCHLAS SYARIEF (“Termohon Pailit II”), dan SUWARDI (“Termohon Pailit III”) dalam keadaan Pailit dengan segala akibat hukumnya.
- Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Kepailitan dari Para Termohon Pailit;
- Menunjuk dan mengangkat:
BALAI HARTA PENINGGALAN JAKARTA yang beralamat di Gedung Graha Inti Fauzi, Jalan Warung Buncit Raya No. 22, Kelurahan Pejaten Barat, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta.
Untuk bertindak sebagai para KURATOR dalam hal Para Termohon Pailit dinyatakan pailit;
- Menyatakan agar Para Termohon Pailit untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini;
- Menghukum Para Termohon Pailit untuk membayar seluruh biaya perkara ini.
Atau
Apabila Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, u.p. Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |