Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
675/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst ANNEKE SETIYAWATI, SH IWAN SETIAWAN als ASEM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 675/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-685/M.1.10/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANNEKE SETIYAWATI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IWAN SETIAWAN als ASEM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

                                                                  SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA :PDM-228/M.1.10/9/2024     

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

:

Iwan Setiawan Als Asem

Tempat Lahir

:

Jakarta

Umur/Tanggal Lahir

:

36 tahun / 20 September 1988

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Wuluh V No.45 Rt.012/07 Kelurahan Kota Bambu Utara Kecamatan Palmerah Jakarta Barat

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

SMA

Pendidikan

:

Swasta

 

 

 

  1. PENAHANAN

Penyidik

:

Di Rutan, sejak tanggal 01 Agustus 2024 s/d tanggal 20 Agustus 2024 ;

Perpanjangan

:

Di Rutan, sejak tanggal 21 Agustus 2024 s/d tanggal 29 September 2024.

Penuntut Umum

:

Di Rutan, sejak tanggal 30 September 2024 s/d tanggal 19 Oktober 2024.

 

  1. DAKWAAN

 

--------------- Bahwa terdakwa Iwan Setiawan Als Asem bersama dengan saksi Yoga Suhendra Als Agoy (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 sekira jam 05.20 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada bulan Juli 2024 atau masih termasuk pada tahun 2024 bertempat di Toko Yin Phing Pusat Grosir Metro Tanah Abang lantai 2 blok B No.136-137 Kelurahan Kebon Kacang Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

        • Awalnya pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2024 sekira jam 21.00 wib saksi Yoga Suhendra Als Agoy (dilakukan penuntutan terpisah) menemui terdakwa di Pasar Tomang Jakarta Barat dengan maksud untuk mengajak terdakwa melakukan pencurian dengan upah sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa setuju karena sedang butuh uang. Lalu pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekitar jam 23.00 wib, terdakwa didatangi saksi Yoga Suhendra Als Agoy bersama dengan sdri.Ellysa Als Elis dirumah kontrakannya untuk memastikan kalau besok jadi melakukan pencurian sambil memberikan troli kayu yang telah dipersiapkan oleh saksi Yoga Suhendra Als Agoy. Keesokkan harinya, pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 sekira jam 05.20 wib saksi Yoga Suhendra Als Agoy pergi sampai dirumah kontrakan terdakwa lalu terdakwa bersama dengan saksi Yoga Suhendra Als Agoy berangkat menuju Pasar Grosir Metro Tanah Abang dengan membawa troli kayu dengan menggunakan 1 (satu) unit motor (DPB) dan didalam perjalanan, saksi Yoga Suhendra Als Agoy memberikan 1 (satu) buah nota toko Sea Kings nomor 01270 tertanggal 31 Juli 2024 yang telah ditandatangani oleh sdri.Ellysa Als Elis kepada terdakwa untuk berjaga-jaga. Sesampainya di Pasar Grosir Metro Tanah Abang lalu terdakwa bersama dengan saksi Yoga Suhendra Als Agoy menuju Toko Yin Phing kemudian saksi Yoga Suhendra Als Agoy membuka kunci roliing door toko dengan menggunakan kunci toko Yin Phing yang sebelumnya telah dicuri oleh sdri.Ellyssa Als Elis (DPO), kemudian saksi Yoga Suhendra Als Agoy menyuruh terdakwa masuk kedalam toko untuk mengambil tanpa sepengetahuan serta seijin saksi Josafat Agustian Thomas dan tidak lama kemudian, terdakwa mengeluarkan barang berupa pakaian jadi mrk MF by Sea Kings kemudian saksi Yoga Suhendra Als Agoy memasukkan kedalam karung hingga 1 karung ukuran 90cmx60cm dan ukuran 100cmx80cm penuh (sejumlah 411 pcs), selanjutnya karung diikat untuk ditaruh di troli kayu yang lalu didorong hingga kepintu loading dock (pintu kecil) lalu saksi Yoga Suhendra Als Agoy mencari bajaj untuk membawa barang tersebut keluar dari Pasar Grosir Metro Tanah Abang namun tiba-tiba saja, saksi Yoga Suhendra Als Agoy didatangi oleh security Pasar Grosir Metro Tanah Abang yang menanyakan “surat jalan”, maka saksi Yoga Suhendra Als Agoy langsung menunjukkan terdakwa yang membawa “surat jalan” dan terdakwa mengeluarkan nota toko Sea Kings nomor 01270 tertanggal 31 Juli 2024 yang telah ditandatangani oleh sdri.Ellysa Als Elis namun security tidak percaya dan langsung mengamankan terdakwa bersama dengan saksi Yoga Suhendra Als Agoy kepos security;
        • Bahwa maksud terdakwa bersama dengan saksi Yoga Suhendra Als Agoy melakukan pencurian adalah hasil yang didapat akan dijual lalu hasilnya dipergunakan untuk biasa sehari-hari ;
        • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama dengan saksi Yoga Suhendra Als Agoy, saksi Josafat Agustian Thomas mengalami kerugian sebesar Rp.34.935.000,- (tiga puluh empat juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu rupiah).

 

------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 (1) ke-4, 5 KUHP.---------------------------------------------------

 

                 Jakarta, 30 September 2024      

               JAKSA PENUNTUT UMUM

 

                 ANNEKE SETIYAWATI, SH.

                                                                                                              JAKSA MADYA

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya