Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 04 Jul. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Merek |
Nomor Perkara |
69/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Jkt.Pst |
Tanggal Surat |
Kamis, 27 Jun. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | DuPont Safety & Construction, Inc. |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Wiku Anindito, S.H. | DuPont Safety & Construction, Inc. |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT Sahabat Karib Indonesia |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat sebagai pemakai pertama dan pemilik satu-satunya atas Merek "NOMEX" untuk membedakan barang yang ditawarkan Penggugat dengan pihak lain;
- Menyatakan merek "NOMEX" Penggugat adalah merek terkenal;
- Menyatakan merek "New NOMEX Industrial" dengan No. Pendaftaran IDM000948391 atas nama Tergugat di kelas 9 mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek "NOMEX" milik Penggugat yang nota bene merupakan merek terkenal;
- Menyatakan merek "New NOMEX Industrial" dengan No. Pendaftaran IDM000948391 atas nama Tergugat di kelas 9 didaftarkan dengan iktikad tidak baik;
- Membatalkan atau setidaknya menyatakan batal merek "New NOMEX Industrial" dengan No. Pendaftaran IDM000948391 atas nama Tergugat di kelas 9 dari Daftar Umum Merek;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk membatalkan merek "New NOMEX Industrial" dengan No. Pendaftaran IDM000948391 atas nama Tergugat di kelas 9 dari Daftar Umum Merek; dan
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |