Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
10/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Pst Supono Als Pono 1.Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, cq. Direktorat Jendral Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, cq. Direktorat Penegakan Hukum Pidana
2.kepala kepolisian republik indonesia, cq. kepala bareskrim polri, cq. kepala biro korwas PPNS bareskrim polri
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 10/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 30 Agu. 2023
Nomor Surat 10/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Pst
Pemohon
NoNama
1Supono Als Pono
Termohon
NoNama
1Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, cq. Direktorat Jendral Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, cq. Direktorat Penegakan Hukum Pidana
2kepala kepolisian republik indonesia, cq. kepala bareskrim polri, cq. kepala biro korwas PPNS bareskrim polri
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Ketetapan No. SP. Tap. 3/ PHPLHK- TPK/ PPNS/ 7/ 2023, yang dikeluarkan oleh Direktorat Penegakan Hukum Pidana pada Direktorat Jendral Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, di Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, tertanggal 12 Juli 2023, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat; 
  3. Menyatakan proses penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON I terhadap PEMOHON sehubungan perbuatan pidana yang disangkakan tersebut adalah cacat hukum, sewenang- wenang, tidak berdasarkan hukum, dan  haruslah dihentikan;
  4. Memerintahkan kepada Termohon I agar menghentikan proses penyidikan dalam perkara aquo;  
  5. Memulihkan nama baik, kehormatan, harkat dan martabat PEMOHON seperti semula;
  6. Menghukum Termohon II untuk tunduk pada putusan ini;
  7. Membebankan biaya perkara kepada Negara ;
Pihak Dipublikasikan Ya