Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
63/Pdt.P/2019/PN Jkt.Pst 1.He Jiayun
2.Juliana Wijaya
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Feb. 2019
Klasifikasi Perkara Pengangkatan Wali Bagi Anak
Nomor Perkara 63/Pdt.P/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 12 Feb. 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1He Jiayun
2Juliana Wijaya
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Yarring Bachroem, SH., dkkHe Jiayun
2Yarring Bachroem, SH., dkkJuliana Wijaya
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan “Pemohon I” Sdr. He Jiayun dan/atau “Pemohon II” Sdri. Juliana Wijaya, baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama, selaku wali dari anak kandungnya yang bernama Jocelyn Wen Shee He yang lahir tanggal 25 September 2013 yang masih berada dalam keadaan dibawah umur untuk mewakili anaknya tersebut dalam melakukan perbuatan hukum  pengalihan hak atas tanah dan bangunan atas nama anak Jocelyn Wen Shee He tersebut yang terletak di The Icon-Cluster Ritzone Blok N10 Nomor Unit 1 dengan Luas tanah 471 m2 (empat ratus tujuh puluh satu meter persegi) serta tindakan-tindakan lainnya yang diperlukan dalam rangka perbuatan hukum pengalihan hak atas tanah dan bangunan tersebut.
  3. Menetapkan biaya perkara yang akan dibebankan kepada Para Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak