Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan, cacat hukum, tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum dan harus dinyatakan tidak sah, Perjanjian Pengalihan Hak dan Kewajiban atas Objek Sengketa antara Tergugat I dengan Tergugat II dan Penggugat II, tanggal 5 - 4 - 2019.
- Menyatakan cacat hukum, tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum dan harus dinyatakan tidak sah seluruh dokumen terkait dengan Perjanjian Pengalihan Hak dan Kewajiban tertanggal 5 – 4 – 2019 seperti Surat Pernyataan Balik Nama Kendaraan tanggal 22 Juli 2019, Surat Permohonan Untuk Mengambil Alih Kredit Customer Lama tanggal 22 Juli 2019, Permohonan Pengalihan Hak dan Kewajiban tanggal 22 Juli 2019, Berita Acara Serah Terima Kendaraan tanggal 5 - 4 - 2019.
..dst |