Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT
Jl. Merpati no. 5, Rw. 10, Gn Sahari Utara, Kec. Sawah Besar, Jakarta Pusat 10720
“Demi Keadilan dan Kebenaran P-29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
S U R A T D A K W A A N
No. Reg. Perkara : PDM- 74 /JKTPST/Eoh.2/07/2024
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama lengkap : RONALD HANDRIAN
Nomor Identitas : NIK. 3171012604880005
Tempat lahir : Jakarta
Umur/ Tgl. Lahir : 36 tahun / 26 April 1988
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan /
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Taman Permata Buana Jalan Pulau Pamegaran I Blok T1 No. 1 RT. 007/RW. 011 Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.
A g a m a : Kristen
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : S-2
- PENAHANAN :
-
- Penyidik : 18 Mei 2024 s/d 06 Juni 2024 di Rutan Polda Metro Jaya
- Perpanjangan PU : 07 Juni 2024 s/d 16 Juli 2024 di Rutan Polda Metro Jaya.
Penangguhan oleh Penyidik tanggal 2 Juli 2024.
-
- PU : Penahanan Rumah sejak tanggal 11 September 2024 s/d 30 September 2024
- PN Jakarta Pusat : Penahanan Rumah sejak tanggal 01 Oktober 2024 s/d 30 Oktober 2024
- DAKWAAN :
----------- Bahwa ia terdakwa RONALD HANDRIAN baik secara bersama-sama atau bertindak sendiri-sendiri dengan saksi ARDIANSYAH, saksi AGUS WIYONO, saksi MUHAMAD TAUFAN HAMADI dan saksi MUHAMAD IVAN HAMADI (keempat orang tersebut masing-masing berkas perkara terpisah) pada hari Jum’at tanggal 17 Mei 2024 sekitar pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 bertempat di Parkir Timur Plaza Indonesia Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan yaitu dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Berawal pada bulan April 2024 saat terdakwa RONALD HANDRIAN setelah membeli mobil Mercy G 400 tahun 2024 warna Putih mobil tersebut belum keluar surat-suratnya beserta Nopolnya setelah itu terdakwa RONALD HANDRIAN mencoba menghubungi saksi HAMDI FAZRI yang terdakwa RONALD HANDRIAN tahu anggota TNI dengan menanyakan ”plat yang dijalan itu apa (sambil memperlihatkan plat Dinas DPR RI)” setelah itu di jawab oleh saksi HAMDI FAZRI ”itu adalah plat DPR RI” setelah itu terdakwa RONALD HANDRIAN menyampaikan kepada saksi HAMDI FAZRI ”saya ada mobil baru, apa bisa menggunakan Plat DPR RI tersebut” dijawab oleh saksi HAMDI FAZRI ”bisa tapi harus beli seharga Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima puluh juta rupiah)” kemudian terdakwa RONALD HANDRIAN jawab ”Saya mau Bang” dan setelah di setujui maka terdakwa RONALD HANDRIAN mentransfer ke saksi
HAMDI FAZRI dengan rekening Bank BCA no rek 7401711230 atas nama HAMDI FAZRI sebesar Rp. 47.000.000,- ( empat puluh tujuh juta rupiah ).
- Selanjutnya sdr. HAMDI FAZRi menanyakan kepada saksi ARDIANSYAH (berkas perkara terpisah) ”apakah bisa buat plat dinas DPR RI gak” dan saksi ARDIANSYAH iawab ”Saksi tanya tanya dulu bang” setelah itu saksi ARDIANSYAH mencoba mencari tahu dan bertanya kepada teman saksi ARDIANSYAH yang bekerja di DPR RI bernama AGUS WIYONO (berkas perkara terpisah) disaat itu saksi ARDIANSYAH menanyakan ”Om ada yang mau pesen plat nih” kemudian di jawab oleh saksi AGUS WIYONO ”iya bisa, kirim foto setengah, SIM, STNK” setelah itu saksi ARDIANSYAH menginformasikan kepada saksi HAMDI FAZRI syarat-syarat tersebut dan tidak lama kemudian dihari yang sama saksi HAMDI FAZRI mengirimkan data-data mobil milik terdakwa RONALD HANDRIAN, kemudian saksi HAMDI FAZRI memesan kepada saksi ARDIANSYAH dengan harga Rp. 32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah) lalu saksi ARDIANSYAH memesan kepada Sdr. AGUS WIYONO dengan harga Rp. 13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) karena saksi AGUS WIYONO sebelumnya mengetahui bahwa saksi MUHAMAD TAUPAN HAMADI als. APANG (berkas perkara terpisah) yang melakukan pengurusan Plat Dinas DPR RI Bapak TB HASANUDDIN anggota DPR RI, kemudian saksi AGUS WIYONO menemui saksi MUHAMAD TAUPAN HAMADI als. APANG di sekitar Gedung Nusantara I untuk menanyakan masalah pembuatan Plat dimaksud, setelah itu saksi MUHAMAD TAUPAN HAMADI als. APANG menyampaikan kepada saksi AGUS WIYONO jika mengajukan Plat Resmi di DPR RI maka prosesnya lama dan susah sehingga saksi AGUS WIYONO berinisiatif untuk membuat Plat dinas DPR RI palsu dengan membuat Plat Dinas DPR RI tersebut di tukang Plat dan membuat surat tanda registrasi Kendaraan Motor tersebut dengan mengedit data milik surat tanda kendaraan motor yang sudah ada yaitu contohnya milik sdr. TB HASANUDIN kemudian saksi MUHAMAD TAUPAN HAMADI als. APANG menyuruh saksi MUHAMAD IVAN HAMADI (berkas perkara terpisah) membuat Plat Dinas DPR RI ditukang Plat Pinggir jalan dan melakukan duplikat serta edit terhadap surat-surat terhadap penggunaan Plat Dinas DPR RI, kemudian saksi MUHAMAD TAUPAN HAMADI als. APANG meminta kepada saksi MUHAMAD IVAN HAMADI untuk membuat Plat Dinas anggota DPR RI berikut Surat Tanda Nomor (Registrasi) Kendaraan Bermotornya dengan diberikan Uang Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah). Selanjutnya saksi MUHAMAD IVAN HAMADI membuat Plat Dinas DPR RI tersebut di tempat variasi dan tempat jasa cetak Buku Yasin di daerah Jagakarsa dengan biaya Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) untuk Plat dan saksi MUHAMMAD IVAN HAMADI memesan Surat Tanda Nomor (Registrasi) Kendaraan Bermotor Dinas DPR RI No. : SIK/5-05/SJ/V/2024, tanggal 13 Mei 2024 dengan biaya Cetak suratnya Rp. 25.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan tempatnya Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) jadi semua Rp. 35.000,-.(tiga puluh lima ribu rupiah).
- Selanjutnya pada tanggal 25 April 2024 sdr. HAMDI FAZRI mengirimkan via gojek kepada terdakwa RONALD HANDRIAN Plat Dinas DPR RI 19-III beserta surat ijin kepemilikan penggunaan plat dinas anggota DPR RI dan Surat Tanda Nomor Registrasi Kendaraan Motor yang dikeluarkan sekjen Biro Umum DPR RI dan setelah diberikan kepada terdakwa RONALD HANDRIAN maka terdakwa RONALD HANDRIAN menggunakan Plat Dinas DPR RI tersebut di mobil Mercy G 400 tahun 2024 warna Putih untuk keperluan sehari-hari.
- Selanjutnya pada tanggal 7 Mei 2024 terdakwa dihubungi oleh saksi HAMDI FAZRI dimana menyampaikan kepada terdakwa RONALD HANDRIAN bahwa plat dinas DPR RI 19-III mau diganti oleh plat dinas DPR RI lainnya dikarenakan plat dinas DPR RI 19-III sedang bermasalah sehingga terdakwa RONALD HANDRIAN menanyakan ”apa masalahnya” dan dijawab oleh saksi HAMDI FAZRI ”saya cari tahu dulu” harus diganti kemudian pada tanggal 15 Mei 2024 saksi HAMDI FAZRI mengirimkan kepada terdakwa RONALD HANDRIAN plat dinas DPR RI yang baru bernopol 5-05 beserta surat Ijin Penggunaan plat dinas anggota DPR RI dan Surat Tanda Nomor Registrasi Kendaraan Motor yang dikeluarkan sekjen Biro Umum DPR RI ke rumah terdakwa dan setelah itu pada tanggal 16 Mei 2024 terdakwa baru menggunakan plat dinas tersebut untuk keperluan sehari-hari.
- Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 17 Mei 2024 ketika saksi AGAM FADHILLAH bersama dengan anggota Polisi diantaranya yaitu saksi TRI SETIAWAN sedang melakukan dinas di Unit I Subdit Umum/Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya mendapat informasi dari Masyarakat bahwa ada beberapa mobil yang menggunakan Plat Dinas DPR RI berkeliaran di jalan yang diduga Plat tersebut Palsu. Atas informasi tersebut para petugas Polisi menindak lanjuti informasi tersebut, kemudian sekitar pukul 16.00 WIB para anggota Polisi menemukan 1 (satu) Unit Mobil Mercedes Benz Warna Putih dengan terpasang Plat No. Pol. Dinas Anggota DPR RI “ 5-05 ” yang diduga palsu terparkir di Parki Timur Plaza Indonesia Jakarta Pusat, selanjutnya para anggota Polisi mencari pemiliknya dan diketahui bernama RONALD HANDRIAN (terdakwa) dan oleh karena terdakwa RONALD HANDRIAN tidak sesuai dengan SOP dan atauran yang berlaku, bahwa yang berhak mengeluarkan Plat No. Pol. Dinas Anggota DPR RI berikut Surat Tanda Nomor (Registrasi) Kendaraan Bermotor tersebut adalah Sekretariat Jenderal DPR RI dan diperuntukan hanya dan Khusus untuk Anggota DPR RI Aktif sehingga terdakwa RONALD HANDRIAN langsung diamankan dan dibawa ke Unit I Subdit Umum/ Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna proses lebih lanjut.
-------- Perbuatan ia terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta, September 2024
PENUNTUT UMUM
PRATAMA HADI KARSONO, S.H
Jaksa Pratama NIP. 199010032015021001
|