Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
14/Pid.Pra/2019/PN Jkt.Pst ADNIL SH Presiden RI cq Jaksa Agung cq Kepala Kejaksaan Tinggi cw Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 14/Pid.Pra/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 08 Okt. 2019
Nomor Surat 14/pid.pra/2019/pn jkt pst
Pemohon
NoNama
1ADNIL SH
Termohon
NoNama
1Presiden RI cq Jaksa Agung cq Kepala Kejaksaan Tinggi cw Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan permohonan praperadilan seluruhnya                                             
  2. Menyatakan TERMOHON telah melanggar formal penyidikan secara sah        
  3. Memerintahkan TERMOHON menghentikan perkara pidana                               
  4. Memerintahkan TERMOHON melepaskan ADNIL SH in casu PEMOHON dari penahanan setelah putusan dibacakan                                                                                                         
  5. Menghukum TERMOHON membayar biaya perkara
Pihak Dipublikasikan Ya